Penerbitan Obligasi dan MTN (Surat Berharga Jangka Menengah)

PENERBITAN OBLIGASI

Peraturan Terkait Penerbitan Obligasi

  1. Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
  2. Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
  3. Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
  4. Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum.
  5. Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.A.15 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.

Syarat Umum Penerbitan Obligasi:

  1. Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  2. Ekuitas sekurang-kurangnya Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah);
  3. Menghasilkan laba usaha untuk 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
  5. Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
  6. Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment
    grade).

Pihak-Pihak yang terlibat:

  1. Emiten
  2. Wali Amanat
  3. Penjamin Emisi Efek
  4. Akuntan Publik,
  5. Konsultan Hukum,
  6. Notaris, dan
  7. Biro Administrasi Efek
  8. Penanggung (Guarantor) | Optional

Proses Emisi Obligasi:

Emiten mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penerbitan obligasi tersebut. Setelah mendapatkan persetujuan RUPS untuk menerbitkan obligasi perusahaan, maka calon emiten menyampaikan letter of intent kepada OJK terkait keinginan untuk melakukan emisi obligasi.

Setelah itu, Emiten menunjuk Penjamin Emisi (underwriter) sebagai pihak yang akan memfasilitasi emisi obligasi tersebut, serta juga dilakukan penunjukan lembaga penunjang seperti Wali Amanat dam Biro Administrasi Efek, maupun profesi penunjang seperti Konsultan Hukum, Akuntan Publik, dan Notaris yang terdaftar di OJK. Jika dibutuhkan, juga dapat diajukan pihak yang menjadi penanggung (guarantor) atas obligasi yang akan diterbitkan tersebut.

Lembaga dan Profesi Penunjang yang telah ditunjuk tersebut mulai bekerja berdasarkan perjanjian dengan rencana penerbitan obligasi. Jika akan dicatatkan di Bursa, maka sebelum melakukan pernyataan pendaftaran, emiten juga terlebih dahulu mengadakan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek dengan Bursa Efek yang menjadi tempat pencatatan obligasi tersebut.

Tahapan berikutnya adalah tugas penjamin emisi (underwriter) untuk menyampaikan pernyataaan pendaftaran emisi obligasi kepada OJK, yang dilampiri dengan beberapa dokumen seperti:

  • Rencana prospektus,
  • Laporan keuangan,
    yang diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
  • Akta perjanjian antara underwriter dengan emiten,
  • Akta perjanjian perwaliamanatan,
  • Akta penanggungan yang ditanda tangani bersama dengan guarantor, serta dokumen-dokumen lain yang dibuat dalam rangka emisi obligasi.

Setelah dokumen-dokumen tersebut diteliti dan diperiksa oleh OJK dan dinyatakan memenuhi syarat, kemudian OJK mengadakan final hearing (dengar pendapat akhir) dengan semua lembaga dan profesi penunjang yang terlibat dalam rencana penerbitan obligasi. Dari hasil final hearing ini, OJK Menemberikan pernyataan efektif.

Tahap selanjutnya adalah penjualan obligasi di pasar perdana, yang kemudian diikuti dengan penjualan di pasar sekunder (Bursa/Non-Bursa).


 Konsekuensi Penerbitan Obligasi:

  1. Perusahaan menjadi Emiten sebagaimana di maksud Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  2. Perusahaan Wajib mematuhi peraturan perundang-undangan khusus terkait Emiten, yakni:
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.1 Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.2 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.4 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.5 Tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Dimohonkan Pailit
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.6 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.K.7 Tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor VIII.G.7 Tentang Penyajian Dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten Atau Perusahaan Publik
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor VIII.G.11 Tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.L.1 Tentang Kuasi Reorganisasi
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor X.M.1 Tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.G.1 Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.I.5. tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  • Peraturan Bapepam & LK Nomor IX.I.7 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

     

PENERBITAN MTN (Medium Term Note)

Berbeda dengan penerbitan obligasi, MTN pada praktiknya tidak ditujukan untuk menjadi suatu penawaran umum, karena bersifat bilateral (dua pihak), antara penerbit dan pembelinya. Dua hal yang harus tetap dijaga dalam penerbitan MTN ini adalah jumlah pemilik MTN tidak boleh lebih dari 49 orang, serta MTN tersebut tidak ditawarkan ke lebih dari 100 orang.

MTN atau Surat Sanggup Jangka Menengah merupakan suatu surat sanggup, namun dengan tenggat waktu yang berbeda. Sehingga, secara yuridis, pengaturan terkait MTN dapat ditemukan dalam Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang mengatur tentang surat sanggup.

Penerbitan surat sanggup, dapat dilakukan oleh Bank atau Perusahaan Efek sebagai Pengatur penerbitan (arranger). Jika MTN ingin diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 270 hari, maka dapat menunjuk Perusahaan Efek sebagai pengatur penerbitan (arranger), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tempat pendistribusian efek tersebut secara elektronik. Pada praktiknya, penerbitan MTN dengan menggunakan jasa Perusahaan Efek sebagai arranger, juga menggunakan profesi dan lembaga penunjang Pasar Modal lainnya, yakni Konsultan Hukum, Akuntan Publik, Notaris, Agen Pemantau (Wali Amanat), Pemeringkat Efek, serta dibentuk dalam sebuah info memo (sejenis prospektus).


Apabila menggunakan jasa Bank, maka selain tunduk pada ketentuan Pasal 174 – Pasal 177 KUHD, juga harus mematuhi:

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR TAHUN 1995 Tentang Persyaratan Penerbitan Dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) Melalui Bank Umum Di Indonesia;
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/49/UPG 1995;
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
    28/151/UPG 1996.

     


Salah satu batasan dari penggunaan jasa Bank dalam menerbitkan MTN ini adalah jangka waktu yang tidak boleh lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, sehingga MTN jenis ini menjadi produk pasar uang, dengan konsekuensi tidak ada pembatasan jumlah pihak yang dapat memilikinya.