PEMBUBARAN & LIKUIDASI PERSEROAN TERBATAS

ALASAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

Suatu Perseroan Terbatas (Perseroan) dapat dibubarkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dengan alasan berikut:[1]

  1. Berdasarkan Keputusan RUPS Perseroan

Untuk mengajukan usulan pembubaran suatu Perseroan, pihak yang dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS adalah[2] Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Pelaksanaan RUPS yang salah satu agenda rapatnya adalah pembubaran Perseroan dilakukan dengan kuorum kehadiran sebesar ¾ bagian saham dan persetujuan pengambilan keputusan oleh minimal ¾ bagian saham dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.[3] Pembubaran Perseroan yang didasarkan oleh keputusan RUPS dimulai sejak saat ditetapkannya keputusan RUPS.[4]

  1. Karena Jangka Waktu Berdirinya Perseroan yang Ditetapkan dalam Anggaran Dasar Telah Berakhir

Pembubaran Perseroan akibat berakhirnya jangka waktu berdirinya telah habis di dalam anggaran dasar terjadi karena hukum, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Setelah berakhirnya jangka waktu berdirinya Perseroan, Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan.[5]

  1. Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Selain pembubaran akibat keputusan RUPS atau pun berakhirnya jangka waktu berdirinya Perseroan dalam anggaran dasar, suatu Perseroan juga dapat dibubarkan atas penetapan Pengadilan Negeri adapun pihak-pihak yang dapat melakukan permohonan adalah sebagai berikut:[6]

  • Kejaksaan dengan alasan Perseroan tersebut telah melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan
  • Pihak yang berkepentingan dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
  • Pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, antara lain:
    1. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
    2. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
    3. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
    4. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

dalam penetapan pengadilan tersebut juga ditetapkan penunjukan likuidator.[7]

  1. Dengan Dicabutnya Status Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Harta Pailit Perseroan tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan
  1. Karena Harta Pailit Perseroan yang Telah Dinyatakan Pailit Berada dalam Keadaan Insolvensi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  1. Karena Dicabutnya Izin Usaha Perseroan Sehingga Mewajibkan Perseroan Melakukan Likuidasi Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu alasan dilaksanakannya pembubaran Perseroan adalah akibat dicabutnya izin usaha Perseroan tersebut adalah ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut, sebagai contoh antara lain Perseroan yang memperoleh izin usaha Perbankan, izin usaha Perasuransian, dan lainnya.

LIKUIDASI PERSEROAN TERBATAS

Pembubaran Perseroan wajib diikuti dengan likuidasi,[8] sementara itu, likuidasi Perseroan Terbatas dilakukan oleh likuidator atau kurator baik berdasarkan keputusan RUPS maupun penetapan pengadilan.

Pemberitahuan Kepada Kreditor dan Menteri

Likuidator Perseroan berkewajiban memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembubaran Perseroan, serta dalam jangka waktu yang sa

ma juga memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) untuk dicatatkan dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.[9]

Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk memberitahukan kepada kreditur dan Menteri dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS dalam hal Perseroan dibubarkan oleh RUPS atau pada saat penetapan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal Perseroan dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan.[10]

Likuidator dalam melaksanakan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, beberapa hal yang harus dimuat adalah sebagai berikut:[11]

  1. Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya.
  2. Nama dan alamat likuidator.
  3. Tata cara pengajuan tagihan.
  4. Jangka waktu pengajuan tagihan.

sementara itu, khusus untuk jangka waktu pengajuan tagihan adalah selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia tersebut.

Setelah likuidator melaksanakan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar, selanjutnya likuidator melaksanakan pemberitahuan kepada Menteri yang wajib dilengkapi dengan bukti berupa dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditur dalam Surat Kabar.[12]

Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan, maka pembubaran Perseroan tidak berlaku kepada pihak ketiga dan jika likuidator melakukan kelalaian dalam melakukan pemberitahuan maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.[13]

Kewajiban Likuidator dalam Pemberesan Perseroan

Dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan likuidator memiliki kewajiban dalam proses likuidasi untuk:[14]

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan.
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada para kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Apabila likuidator memperkirakan  bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, maka likuidator berkewajiban mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga. Hal ini dapat dikesampingkan jika dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.[15]

Terhadap rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, kreditor diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman di Surat Kabar dan Berita Negara. Jika keberatan oleh kreditor tersebut ditolak oleh likuidator, maka kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.[16]

Bagi kreditor yang belum mengajukan tagihan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pengumuman pembubaran Perseroan dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan.[17] Namun demikian, tagihan yang diajukan kreditor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham,[18] apabila hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor dan likuidator melalui perintah pengadilan negeri menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham untuk membayar tagihan tersebut atas hal ini pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.[19]

Penggantian dan Tanggung Jawab Likuidator dalam Pemberesan Perseroan

Apabila likuidator tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama setelah sebelumnya likuidator yang lama dipanggil untuk didengar keterangannya.[20]

Berkaitan dengan tanggung jawab, likuidator bertanggungjawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan, sementara itu, untuk Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukannya.[21]

Selanjutnya, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya, hal tersebut juga berlaku bagi kurator yakni pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas. Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. [22]

Setelah RUPS atau pengadilan menerima pertanggungjawaban dari likuidator atau kurator, selanjutnya Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan dan selanjutnya Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia. [23]

alur pembubaran perseroan terbatas

[1] Pasal 142 ayat (1) UUPT

[2] Pasal 144 ayat (1) UUPT

[3] Pasal 144 ayat (2) UUPT

[4] Pasal 144 ayat (3) UUPT

[5] Pasal 145 UUPT

[6] Pasal 146 ayat (1) UUPT

[7] Pasal 146 ayat (2) UUPT

[8] Pasal 142 ayat (1) UUPT

[9] Pasal 147 ayat (1) UUPT

[10] Penjelasan Pasal 147 ayat (1) UUPT

[11] Pasal 147 ayat (2) dan ayat (3) UUPT

[12] Pasal 147 ayat (4) UUPT

[13] Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) UUPT

[14] Pasal 149 ayat (1) UUPT

[15] Pasal 149 ayat (2) UUPT

[16] Pasal 149 ayat (3) dan ayat (4) UUPT

[17] Pasal 150 ayat (2) UUPT

[18] Pasal 150 ayat (3) UUPT

[19] Pasal 150 ayat (4) dan ayat (5) UUPT

[20] Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) UUPT

[21] Pasal 152 ayat (1) dan ayat (2) UUPT

[22] Pasal 152 ayat (3), (4) dan ayat (7) UUPT

[23] Pasal 152 ayat (5) dan ayat (8) UUPT