Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Versi Februari 2018)

Versi PDF: RUU HP 2 Februari 2018-1

 

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

HUKUM PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   a.   bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda;

  1. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  2. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hukum Pidana;

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM PIDANA.

BUKU KESATU

ATURAN UMUM

BAB I

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN

PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu

Menurut Waktu

Pasal 1

(1)    Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

(2)    Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana, dilarang digunakan analogi.

Pasal 2

(1)    Ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan.

(2)    Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Pasal 3

(1)    Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang‑undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang‑undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pembuat dan pembantu Tindak Pidana.

(2)    Dalam hal perbuatan yang  terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang‑undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

(3)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

(4)    Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang  terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang‑undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

(5)    Dalam hal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau pejabat yang melaksanakan pembebasan adalah pejabat yang berwenang.

(6)   Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi terpidana menuntut ganti rugi.

(7)    Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang‑undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang‑undangan yang baru.

Bagian Kedua

Menurut Tempat

Paragraf 1

Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia berlaku bagi Setiap Orang  yang melakukan:

  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tindak Pidana di Kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia; atau
  3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal dan di pesawat udara berbendera Indonesia.

Paragraf 2

Asas Nasional Pasif

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, Surat berharga, atau kartu kredit;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
  9. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Paragraf 3

Asas Universal

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indone­sia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Pasal  7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

Paragraf 4

Asas Nasional Aktif

Pasal 8

(1)    Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Republik ­Indo­nesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang hanya diancam pidana denda Kategori I atau pidana denda Kategori II.

(4)    Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5)    Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Paragraf 5

Pengecualian

Pasal 9

Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut hukum internasional yang telah disahkan.

Bagian Ketiga

Waktu Tindak Pidana

Pasal 10

Waktu Tindak Pidana adalah saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Bagian Keempat

Tempat Tindak Pidana

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana adalah tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

BAB II

TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu

Tindak Pidana

Paragraf 1

Umum

Pasal  12

(1)    Tindak Pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.

(2)    Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

(3)    Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenaran.

Paragraf 2

Permufakatan Jahat

Pasal 13

(1)    Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.

(2)    Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang‑Undang.

(3)    Maksimum Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana adalah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(4)    Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5)    Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana adalah sama dengan Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 14

Permufakatan jahat  melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pembuat:

  1. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
  2. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Paragraf 3

Persiapan

Pasal 15

  • Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
  • Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
  • Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana adalah 1/2 (satu per dua) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana adalah sama dengan Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 16

Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pembuat menghentikan atau mencegah kemungkinan digunakan sarana tersebut.

Paragraf 4

Percobaan

Pasal 17

  • Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pembuat telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
  • Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika:
    1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya Tindak Pidana;
    2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju; dan
    3. pembuat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana adalah 2/3 (dua per tiga) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancamkan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana adalah sama dengan Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)    Pembuat tidak dipidana jika setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):

  1. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
  2. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.

(2)    Dalam hal perbuatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang‑undangan telah  merupakan Tindak Pidana tersendiri, pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda Kategori I tidak dipidana.

Pasal 20

(1)    Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya Tindak Pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan Tindak Pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk Tindak Pidana yang dituju.

(2)    Untuk Tindak Pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana maksimumnya adalah penjara 10 (sepuluh) tahun.

Paragraf 5

Penyertaan

Pasal 21

Setiap Orang dipidana sebagai pembuat Tindak Pidana jika:

  1. melakukan sendiri Tindak Pidana;
  2. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  3. turut serta melakukan; atau
  4. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penye­satan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Pasal 22

(1)      Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ­berlaku untuk pembantuan terhadap Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda Kategori I.

(3)      Pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 23

Keadaan pribadi pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.

Paragraf 6

Pengulangan

Pasal 24

Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika seseorang melakukan Tindak Pidana kembali:

  1. dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
  2. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

Paragraf 7

Tindak Pidana Aduan

Pasal 25

  • Dalam hal tertentu, pembuat Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
  • Tindak Pidana aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
  • Dalam hal Tindak Pidana aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengaduan secara mutlak, penuntutan dilakukan terhadap semua pembuat walaupun tidak disebutkan oleh pengadu.

(4)    Dalam hal Tindak Pidana aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mensyaratkan adanya pengaduan secara relatif, penuntutan hanya dilaku­kan terhadap orang yang disebut dalam pengaduan.

Pasal 26

  • Dalam hal korban Tindak Pidana aduan belum berusia 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu adalah Orang Tua atau walinya.

(2)    Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3)    Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

(4)    Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Pasal 27

(1)    Dalam hal korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu adalah pengampunya.

(2)    Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

(3)    Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 28

Dalam hal korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Pasal 29

(1)    Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.

(2)    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 30

(1)    Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

  1. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)   Jika yang berhak mengadu lebih dari seorang, tenggang wak­tu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pengadu masing‑masing mengetahui adanya Tindak Pidana.

Pasal 31

(1)   Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

(2)   Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

Paragraf 8

Alasan Pembenaran

Pasal 32

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan yang dilakukannya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 33

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan yang dilakukannya untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 34

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.

Pasal 35

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain.

Pasal 36

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenaran.

Bagian Kedua

Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1

Umum

Pasal 37

Pertanggungjawaban pidana adalah kondisi terpenuhinya celaan yang objektif dan celaan yang subjektif agar seseorang yang telah melakukan Tindak Pidana dapat dipidana.

Paragraf 2

Kesalahan

Pasal 38

Tidak ada seorang pun yang melakukan Tindak Pidana dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan.

Pasal 39

Pertanggungjawaban pidana meliputi unsur kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaafan.

Pasal 40

(1)    Bagi Tindak Pidana tertentu, Undang‑Undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhi­nya unsur-unsur Tindak Pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

  • Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Paragraf 3

Kesengajaan dan Kealpaan

Pasal 41

(1)    Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2)    Perbuatan yang dapat dipidana adalah Tindak Pidana yang dilakukan deng­an sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang‑undangan.

(3)    Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap akibat Tindak Pidana tertentu yang oleh Undang-Undang diperberat ancaman pidananya jika ia mengetahui kemungkinan terjadinya akibat tersebut atau sekurang-kurangnya ada kealpaan.

Paragraf 4

Kemampuan Bertanggung Jawab

Pasal 42

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dan tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Pasal 43

Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana kurang dapat dimintai pertanggungjawaban karena menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, retardasi mental, atau disabilitas mental lainnya dapat diku­rangi pidananya dan dikenai tindakan.

Paragraf 5

Usia Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak

Pasal 44

Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun.

Pasal 45

Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:

  1. menyerahkannya kembali kepada Orang Tua/wali; atau
  2. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan.

Paragraf 6

Alasan Pemaafan

Pasal 46

Setiap Orang yang tidak menge­tahui atau sesat mengenai peristiwa atau keadaan yang merupakan unsur Tindak Pidana atau berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan Tindak Pidana tidak dipidana.

Pasal 47

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:

  1. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
  2. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Pasal 48

Setiap Orang yang melakukan pembelaan karena terpak­sa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum tidak dipidana.

Pasal 49

Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.

Pasal 50

Selain alasan pemaafan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49, yang termasuk juga alasan pemaafan adalah:

  1. tidak ada kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
  2. terjadi disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau
  3. belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Pasal 51

(1)      Setiap Orang yang tidak menge­tahui atau sesat mengenai keadaan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tetap dipidana apabila ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya itu patut dipersalahkan kepadanya.

(2)      Jika ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya patut dipersalahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang dipidana dengan maksimum pidananya dikurangi dan tidak melebihi 1/2 (satu per dua) dari maksimum pidana untuk Tindak Pidana yang dilakukan.

Paragraf 7

Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 52

(1)    Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

(2)    Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,  koperasi, badan usaha milik negara/daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Tindak Pidana oleh Korporasi adalah Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Pasal 54

(1)      Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah atau pemegang kendali Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

(2)      Pemberi perintah atau pemegang kendali Korporasi yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika:

  1. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; dan
  2. bersifat langsung berkaitan dengan lingkup usaha atau kegiatan Korporasi dan diterima sebagai kebijakan Korporasi.

Pasal 55

Jika Tindak Pidana dilakukan oleh Korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya, pemberi perintah, atau pemegang kendali Korporasi.

Pasal 56

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama Korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi yang bersang­kutan atau jika perbuatan tersebut dilakukan di luar lingkup usaha atau kegiatan yang menguntungkan atau dilakukan demi kepentingan Korporasi.

Pasal 57

Alasan pembenaran yang dapat diajukan oleh pengurus, pemegang kendali Korporasi, atau pemberi perintah dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut langsung berhubungan dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

BAB III

PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu

Tujuan dan Pedoman Pemidanaan

Paragraf 1

Tujuan Pemidanaan

Pasal 58

(1)    Pemidanaan bertujuan:

  1. mencegah dilakukannya Tindak  Pidana  dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
  4. menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

(2)   Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia.

Paragraf 2

Pedoman Pemidanaan

Pasal 59

(1)   Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

(2)   Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pasal 60

(1)    Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

  1. kesalahan pembuat Tindak Pidana;
  2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
  3. sikap batin pembuat Tindak Pidana;
  1. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
  2. cara melakukan Tindak Pidana;
  3. sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan Tindak Pidana;
  4. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat Tindak Pidana;
  5. pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat Tindak Pidana;
  6. pengaruh Tindak Pidana terhadap korban atau ­ke­luarga korban;
  7. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau
  8. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam

(2)    Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau kea­daan pada waktu dilakukan Tindak Pidana atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 61

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pida­na jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.

Pasal 62

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. tingkat keterlibatan pengurus Korporasi dan/atau peran personel pengendali Korporasi;
  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. keterlibatan pejabat;
  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat
  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Paragraf 3

Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan

Tunggal dan Perumusan Alternatif

Pasal 63

(1)    Dalam hal suatu Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika hal itu dianggap telah sesuai dan dianggap dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan.

(2)    Jika pidana penjara dan pidana denda diancamkan secara alternatif, untuk tercapainya tujuan pemidanaan, kedua jenis pidana pokok tersebut dapat dijatuhkan secara kumulatif dengan ketentuan tidak melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.

  • Jika dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana pengawasan berda­sar­kan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2), terpidana tetap dijatuhi pidana denda paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum pidana denda yang diancamkan tersebut bersama‑sama dengan pidana pengawasan.

Paragraf 4

Pemberatan Pidana

Pasal 64

Faktor yang memperberat pidana meliputi:

  1. pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau Tindak Pidana yang dilakukan oleh pejabat negara, penegak hukum, pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
  2. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
  3. pengulangan Tindak Pidana.

Pasal 65

Pemberatan pidana adalah dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Paragraf 5

Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

Pasal 66

Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi terpidana yang tidak berada di dalam tahanan, pidana tersebut berlaku pada saat putusan mulai dilaksanakan.

Pasal 67

(1)      Dalam putusan ditetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terpidana sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan pidana seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara untuk waktu tertentu atau dari pidana penjara pengganti denda.

(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi terdakwa yang berada dalam tahanan untuk berbagai Tindak Pidana dan dijatuhi pidana untuk Tindak Pidana lain yang menyebabkan terpidana berada dalam tahanan.

 

Pasal 68

(1)      Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

(2)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi diatur dalam Undang-Undang.

Pasal 69

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.

Bagian Kedua

Pidana dan Tindakan

Paragraf 1

Pidana

Pasal 70

Pidana terdiri atas:

  1. pidana pokok;
  2. pidana tambahan; dan
  3. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Pasal 71

(1)    Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas:

  1. pidana penjara;
  2. pidana tutupan;
  3. pidana pengawasan;
  4. pidana denda; dan
  5. pidana kerja sosial.

(2)    Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menen­tukan berat atau ringannya pidana.

Pasal 72

(1)    Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b yang dapat dijatuhkan kepada pembuat terdiri atas:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. pengumuman putusan hakim;
  4. pembayaran ganti rugi;
  5. pencabutan izin tertentu; dan
  6. f. pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

(2)    Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.

(3)    Pidana tambahan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 73

Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c adalah pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 74

(1)    Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau ­un­tuk waktu tertentu.

(2)    Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut‑turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.

(3)    Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut‑turut.

(4)    Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 75

(1)    Jika narapidana seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling sedikit 15 (lima belas) tahun dengan berkelakuan baik, narapidana tersebut dapat mengajukan pembebasan bersyarat.

(2)    Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah narapidana seumur hidup menjalani pidana penjara 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak permohonan diajukan.

(3)    Masa pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalani 5 (lima) tahun di luar lembaga pemasyarakatan.

(4)    Ketentuan mengenai tata cara pembebasan bersyarat terpidana seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

  • Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan sebagai berikut:
    1. terdakwa berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun atau di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
    2. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
    3. kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;
    4. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban;
    5. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
    6. tindak pidana  terjadi  karena  hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
    7. korban tindak  pidana mendorong atau mengerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
    8. Tindak Pidana  tersebut  merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
    9. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
    10. pidana penjara  akan  menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
    11. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
    12. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
    13. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
    14. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau diancam dengan pidana minimum khusus atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan, merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 77

(1)    Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.

(2)    Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika:

  1. tanpa korban;
  2. korban tidak mempermasalahkan; atau
  3. bukan pengulangan Tindak Pidana.
  • Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak menurut Kategori V dan pidana denda paling sedikit menurut Kategori III.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan setelah berumur 18 (dela­pan belas) tahun.

(5)    Jika tujuan pemidanaan tidak dapat dicapai hanya dengan penjatuhan pidana penjara, pembuat Tindak Pidana terhadap harta benda yang hanya diancam dengan pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.

Pasal 78

(1)    Dalam hal ancaman pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun atau kurang, atas permohonan terdakwa, hakim dapat menjatuhkan pidana yang pelaksanaan pidananya dilakukan dengan cara mengangsur.

(2)    Pelaksanaan pidana penjara mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah hakim mempertimbangkan adanya kondisi yang sangat gawat atau menimbulkan akibat lain yang sangat mengkhawatirkan apabila terdakwa menjalani pidana secara berturut-turut.

(3)    Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) Hari dalam sebulan dengan ketentuan jumlah atau lama mengangsur tidak melebihi 3 (tiga) tahun.

Pasal 79

Dalam hal narapidana tidak melaksanakan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tanpa alasan yang sah, narapidana wajib menjalankan pidana secara berturut-turut tanpa mengangsur sesuai dengan putusan hakim.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan pidana angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81

(1)    Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara  yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.

(2)    Terpidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut‑turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.

(3)    Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi  selama masa percobaan.

(4)    Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama  dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.

(5)    Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.

Pasal 82

(1)    Syarat yang  harus  dipenuhi  selama  masa perco­baan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) adalah:

  1. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan
  2. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim.

(2)    Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata‑mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana.

(3)    Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya.

(4)    Dalam hal narapidana ditetapkan sebagai tersangka, pembebasan bersyarat dicabut.

(5)    Jangka waktu antara saat mulai menjalani pembebasan bersyarat dan menjalani kembali pidana tidak dihitung sebagai menjalani pidana.

Pasal 83

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelaksanaan, dan pencabutan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 84

(1)      Orang  yang  melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi dan perbuatan­nya dapat dijatuhi pidana tutupan.

(2)      Pidana  tutupan   sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat  dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

(3)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dijatuhi pidana penjara.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 85

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan.

Pasal 86

(1)    Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan keadaan pribadi dan perbuatannya.

(2)    Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(3)    Dalam penjatuhan pidana pengawasan ditetapkan syarat:

  1. terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana kembali;
  2. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
  3. terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

(4)    Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

(5)    Jika  selama dalam pengawasan terpidana melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan dapat mengusulkan kepada hakim untuk memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pengawasan yang belum dijalani.

(6)    Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika  selama  dalam  pengawasan  terpidana  menunjukkan  kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.

Pasal 87

(1)      Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana  yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.

(2)      Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Pasal 88

  • Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
  • Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 89

  • Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
  1. kategori I Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  2. kategori II Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  3. kategori III Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. kategori IV Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  5. kategori V Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
  6. kategori VI Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
  7. kategori VII Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 90

(1)      Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa sehubungan dengan keadaan pribadi dan kemasyarakatannya.

(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Pasal 91

(1)      Pidana denda dapat dibayar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.

(2)      Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar penuh dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Pasal 92

(1)    Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda Kategori I.

(2)    Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. untuk pidana pengawasan, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); atau
  2. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada pemberatan pidana denda karena perbarengan.

(3)   Perhitungan lama pidana pengganti didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:

  1. satu jam pidana kerja sosial pengganti; atau
  2. satu Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

(4)   Jika setelah menjalani pidana pengganti, sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 93

  • Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori I yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (4) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti.

Pasal 94

(1)    Jika Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan.

(2)    Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana pengawasan bersama-sama dengan pidana denda.

Pasal 95

(1)   Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 (enam) Bulan atau pidana denda tidak lebih dari Kategori I.

(2)   Dalam penjatuhan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:

  1. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. kemampuan kerja terdakwa;
  3. persetujuan terdakwa sesudah  dijelaskan  mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
  4. riwayat sosial terdakwa;
  5. pelindungan keselamatan kerja terdakwa;
  6. keyakinan agama dan politik terdakwa; dan
  7. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

(3)    Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.

(4)    Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat  8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.

(5)    Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diangsur dalam waktu paling lama  6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.

(6)    Jika terpidana tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban menjalankan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah, terpidana diperintahkan:

  1. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
  2. menjalani seluruh atau  sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
  3. membayar seluruh  atau  sebagian  pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai peng­ganti pidana denda yang tidak dibayar.

Pasal 96

Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dapat berupa:

  1. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan;
  4. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
  5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri; dan/atau
  6. hak menjalankan profesi tertentu.

Pasal 97

Pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, dan huruf c, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,  hanya dapat dilakukan jika pembuat dipidana karena:

  1. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan; atau
  2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Pasal 98

Pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf e dan huruf f, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,  hanya dapat dilakukan jika pembuat dipidana karena:

  1. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama‑sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau
  2. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya sebagaimana dimaksud dalam Buku Kedua.

Pasal 99

(1)    Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan:

  1. dalam hal dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
  2. dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau
  3. dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)   Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 100

(1)      Pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok jika ancaman pidana penjara terhadap Tindak Pidana yang bersangkutan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

(2)      Pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan dapat juga dijatuhkan jika terpidana hanya dikenai tindakan.

(3)      Pidana perampasan Barang dan/atau tagihan milik pihak ketiga yang beriktikad baik tidak dapat dijatuhkan.

Pasal 101

Yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 adalah Barang dan/atau tagihan:

  1. a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
  6. yang dipergunakan untuk menghalang‑halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Pasal 102

(1)    Pidana perampasan dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim.

(2)    Dalam hal Barang yang disita tidak dapat diserahkan, Barang yang disita tersebut dapat diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.

(3)    Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 103

(1)    Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana.

(2)    Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan keten­tuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 104

(1)    Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris.

(2)    Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 105

(1)    Pencabutan izin dikenakan kepada pembuat dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2)    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
  2. keadaan yang menyertai pembuat dan pembantu Tindak Pidana; dan
  3. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3)    Jangka waktu  pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 106

(1)    Pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2)    Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda Kategori I dan jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi, terpidana dapat dikenai pidana pengganti untuk pidana denda atau dikenai pembayaran ganti rugi

Pasal 107

(1)    Pidana tambahan dapat dijatuhkan bersama dengan pidana pokok atau tindakan.

(2)    Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.

Pasal 108

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana.

Pasal 109

Pidana mati dijatuhkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.

Pasal 110

(1)      Pidana mati dapat  dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

(2)      Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.

(3)      Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

(4)      Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil, wanita yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan, wanita tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 111

(1)      Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

  1. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; atau
  2. ada alasan yang meringankan.

(2)      Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

(3)     Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(4)      Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang  terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 112

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

Paragraf 2

Tindakan

Pasal 114

(1)    Tindakan yang dapat dikenakan bersama‑sama dengan pidana pokok berupa:

  1. a. pelatihan kerja;
  2. perehabilitasian;
  3. perawatan di lembaga; dan/atau
  4. konseling.

(2)    Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berupa:

  1. perawatan di rumah sakit jiwa;
  2. penyerahan kepada pemerintah; atau
  3. penyerahan kepada seseorang.

(3)    Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berupa:

  1. a. perehabilitasian;
  2. b. perawatan di lembaga;
  3. konseling;
  4. d. perawatan di rumah sakit jiwa; dan/atau
  5. e. penyerahan kepada pemerintah.

Pasal 115

Dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60.

Pasal 116

(1)    Tindakan berupa perawatan di rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil asesmen dokter jiwa.

(2)    Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil asesmen dokter jiwa.

Pasal 117

(1)   Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

(2)   Tempat, jangka waktu, dan pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam putusan pengadilan.

Pasal 118

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana seperti semula.

Pasal 119

(1)    Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:

  1. kemanfaatan bagi terdakwa;
  2. kemampuan terdakwa; dan
  3. jenis pelatihan kerja.

(2)   Dalam menentukan jenis latihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memper­hatikan latihan kerja atau pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.

Pasal 120

(1)    Tindakan perehabilitasian dikenakan kepada terdakwa yang:

  1. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
  2. mengidap kelainan jiwa.

(2)    Perehabilitasian dilakukan di lembaga rehabilitasi medis atau sosial.

Pasal 121

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 121 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak

Paragraf 1

Diversi

Pasal 123

Diversi wajib diupayakan terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana.

Pasal 124

(1)   Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 wajib mempertimbangkan:

  1. kepentingan korban;
  2. kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
  3. penghindaran stigma negatif;
  4. penghindaran pembalasan;
  5. keharmonisan masyarakat; dan
  6. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

(2)   Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:

  1. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda Kategori I;
  2. Tindak Pidana ringan;
  3. Tindak Pidana tanpa korban; atau
  4. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Paragraf 2

Tindakan

 

Pasal 125

  • Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
  1. pengembalian kepada Orang Tua /wali;
  2. penyerahan kepada seseorang;
  3. perawatan di rumah sakit jiwa;
  4. perawatan di lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial;
  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
  7. perbaikan akibat Tindak Pidana.
  • Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
  • Anak di bawah usia 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

 

Paragraf 3

Pidana

Pasal 126

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.

Pasal 127

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a terdiri atas:

  1. pidana peringatan;
  2. pidana dengan syarat:
  1. pembinaan di luar lembaga;
  2. pelayanan masyarakat; atau
    1. pelatihan kerja;
    2. pembinaan dalam lembaga; dan

Pasal 128

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b terdiri atas:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  2. pemenuhan kewajiban adat.

 

Pasal 129

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  126 sampai dengan Pasal 128 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi

Paragraf 1

Pidana

Pasal 130

Pidana bagi Korporasi  terdiri atas:

  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.

Pasal 131

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a adalah pidana denda.

Pasal 132

(1)    Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b terdiri atas:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  3. pembiayaan pelatihan kerja;
  4. perbaikan akibat Tindak Pidana;
  5. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  6. pemenuhan kewajiban adat.
  7. pencabutan izin tertentu;
  8. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  9. pengumuman putusan pengadilan;
  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
  12. pembubaran Korporasi.

(2)    Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f dijatuhkan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 133

  • Pidana denda untuk Korporasi adalah satu tingkat lebih tinggi dari kategori pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
  • Pidana denda paling banyak untuk Korporasi yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan:
  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun adalah pidana denda Kategori V;
  2. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun adalah pidana denda Kategori VI.
  • Pidana denda paling sedikit untuk Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pidana denda Kategori IV kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
  • Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 134

(1)    Jika pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 tidak dibayar penuh dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut dapat diambil dari kekayaan atau pendapatan Korporasi.

(2)    Jika pengambilan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran Korporasi.

 

Paragraf 2

Tindakan

Pasal 135

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

  1. pengambilalihan Korporasi;
  2. penutupan sementara bangunan;
  3. pelarangan sementara waktu melakukan perbuatan tertentu;
  4. perintah mengembalikan pada keadaan semula;
  5. pembiayaan pelatihan kerja;
  6. penempatan di bawah pengawasan.
  7. penempatan Korporasi di bawah pengampuan;
  8. penutupan sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan: dan/atau
  9. pembekuan sebagian kegiatan usaha Korporasi.

Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 135 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Perbarengan

Pasal 137

(1)   Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda, dijatuhi pidana pokok yang paling berat.

(2)   Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 138

(1)    Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhkan satu pidana.

(2)    Jika Tindak Pidana perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhkan pidana pokok yang terberat.

(3)    Ketentuan mengenai penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Tindak Pidana memalsu atau merusak mata uang dan menggunakan uang palsu atau uang yang dirusak tersebut.

Pasal 139

(1)    Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan satu pidana.

(2)    Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 140

(1)    Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)    Dalam hal pidana denda yang diancamkan, denda dihitung berdasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda.

(3)    Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 141

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:

  1. pencabutan hak tertentu;
  2. perampasan Barang tertentu; dan/atau
  3. pengumuman putusan pengadilan.

Pasal 142

(1)    Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 dan Pasal 141, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan:
  2. 1. lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun melebihi pidana pokok yang diancamkan; atau
  3. 2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  4. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau
  5. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.

(2)    Lama pidana penjara pengganti atau pidana pengawasan pengganti tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.

Pasal 143

  • Jika seseorang setelah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan dalam Bab ini, seperti apabila Tindak Pidana itu diadili secara bersama.

(2)    Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.

BAB IV

GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN

DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu

Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pasal 144

(1)    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

  1. telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atas perkara yang sama;
  2. terdakwa meninggal dunia;
  3. kedaluwarsa;
  4. telah ada diversi terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak;
  5. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak  kategori II;
  6. maksimum pidana denda Kategori III dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
  7. Presiden memberi amnesti atau abolisi;
  8. penuntutan diserahkan kepada negara lain;
  9. tidak adanya pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali untuk Tindak Pidana pengaduan; atau
  10. ada pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung.

(2)    Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi sama dengan ketentuan untuk orang dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (2).

Pasal 145

(1)    Pidana  denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf e dan huruf f serta biaya yang telah dikeluarkan jika  penuntutan  telah dimulai, dibayarkan kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

(2)    Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Barang atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.

(3)    Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan Pasal 144 huruf c dan huruf d.

Pasal 146

Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 147

Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 berasal dari hakim luar negeri, terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

  1. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
  2. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun, atau penjalanan pidana tersebut kedaluwarsa.

Pasal 148

(1)    Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa:

  1. setelah melampaui  waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak Kategori II;
  2. setelah melampaui  waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. setelah melampaui  waktu  12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
  4. setelah melampaui  waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan/atau paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
  5. setelah melampaui  waktu  20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa menjadi 1/3 (satu per tiga).

(3)    Ketentuan mengenai kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tindak Pidana tertentu.

Pasal 149

Kedaluwarsa dihitung sejak tanggal sesudah Tindak Pidana dilakukan, kecuali:

  1. Tindak Pidana pemalsuan  atau  merusak mata uang, kedaluwarsa dihitung 1 (satu) Hari berikutnya sejak tanggal orang yang bersang­kutan menggunakan mata uang palsu atau uang yang dirusak untuk melakukan pembayaran;
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Pasal 571, Pasal 572, Pasal 573, dan Pasal 576 kedaluwarsa dihitung 1 (satu) Hari berikutnya sejak tanggal korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.

Pasal 150

(1)    Tindakan penuntutan suatu Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.

(2)    Penghentian  tenggang  waktu kedaluwarsa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal setelah tersangka mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

(3)    Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang kedaluwarsa baru.

Pasal 151

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

Bagian Kedua

Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 152

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

  1. terpidana meninggal dunia;
  2. kedaluwarsa eksekusi;
  3. terpidana mendapat grasi dan amnesti; atau
  4. d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Pasal 153

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

Pasal 154

(1)    Kewenangan pelaksanaan pidana denda atau pidana penjara gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)   Tenggang waktu kedaluwarsa  pelaksanaan  pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan.

(3)   Pelaksanaan  pidana  mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.

(4)   Jika  pidana  mati diubah  menjadi pidana  penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3), kewenangan  pelaksanaan  pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagai­mana dimaksud dalam  Pasal 148 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

Pasal 155

(1)    Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung esok harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

(2)    Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung esok harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.

(3)    Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung esok harinya sejak tanggal pencabutan.

(4)    Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:

  1. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang‑undangan; atau
  2. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemer­de­kaan tersebut berkaitan dengan putusan pidana lain.

BAB V

PENGERTIAN ISTILAH

Pasal 156

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk pula orang yang di bawah kekuasaan yang sama dengan Kekuasaan Ayah.

Pasal 157

Anak Kunci adalah alat yang digunakan untuk membuka kunci, termasuk sandi, kode rahasia, kunci Masuk Komputer, kartu magnetik, sinyal, atau frekuensi yang telah diprogram yang dapat digunakan untuk membuka sesuatu oleh orang yang diberi hak untuk itu.

Pasal 158

Anak Kunci Palsu adalah Anak Kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu untuk membuka kunci.

Pasal 159

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan ra­sa takut, cemas, atau khawatir terhadap orang yang diancam.

 

Pasal 160

Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Kapal oleh pemilik atau operator Kapal melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.

Pasal 161

Awak Pesawat Udara adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara sebagai perwira atau bawahan.

Pasal 162

Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan  untuk  membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau  menyerahkan  tenaga listrik, termasuk alat  yang  berhubungan dengan  itu,  yaitu alat penjaga  keselamatan, alat pema­sang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat  pemberi peringatan.

Pasal 163

Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pasal 164

Barang adalah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud, termasuk aliran listrik, gas, data dan program Komputer, jasa termasuk jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa Komputer.

Pasal 165

Benda Cagar Budaya adalah:

  1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
  2. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Pasal 166

Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 167

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat  semua  pintu  luar  pesawat  udara  ditutup setelah naiknya  Penumpang sampai saat pintu dibuka  untuk penurunan  Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat  penguasa  yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan Barang yang ada di dalam pesawat udara.

Pasal 168

Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 169

Data Komputer adalah suatu angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi atau bentuk lain yang disamakan dengan itu yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan suatu sistem informasi ke dalam sistem Komputer untuk melakukan suatu fungsi.

Pasal 170

Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 171

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.

Pasal 172

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data secara elektronik, surat elektronik, telegram, pengkopian jarak jauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 173

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 174

Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 176

Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.

Pasal 177

Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau media elektronik lainnya.

Pasal 178

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Pasal 179

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik publik, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Pasal 180

Luka Berat adalah:

  1. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan  sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
  2. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;
  3. tidak dapat  menggunakan  lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;
  4. cacat berat atau cacat permanen;
  5. lumpuh;
  6. daya  pikir  terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; atau
  7. gugur atau matinya kandungan.

Pasal 181

Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwu­judkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.

Pasal 182

Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Pasal 183

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.

Pasal 184

Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lobang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lobang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai penutup halaman.

Pasal 185

Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.

Pasal 186

Nakhoda adalah  salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin  tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 187

Pejabat adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. pegawai negeri, yang meliputi pegawai negeri sipil, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
  2. Pejabat negara;
  3. penyelenggara negara;
  4. pejabat publik;
  5. pejabat daerah;
  6. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
  7. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
  8. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyatakat;
  9. pejabat publik asing; atau
  10. ejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 188

Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.

Pasal 189

Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pasal 190

Penggulingan Pemerintahan adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Dasar.

Pasal 191

Pengusaha atau Pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Pasal 192

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Awak Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam pesawat udara.

Pasal 193

Penyedia Jasa Keuangan adalah Setiap Orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyinpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.

Pasal 194

Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.

Pasal 195

Waktu  Perang adalah  termasuk waktu di mana bahaya Perang  mengancam dan/atau  ada perintah  untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.

Pasal 196

Perbuatan adalah tingkah laku yang diwujudkan dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Pasal 197

Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 198

Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara termasuk pesawat ruang angkasa, yang  didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran  Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pesawat udara asing yang disewa tanpa  awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 199

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 200

Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.

Pasal 201

Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.

Pasal 202

Surat adalah Surat yang tertulis di atas kertas, termasuk juga Surat atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain.

 

Pasal 203

Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Pasal 204

Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang‑Undang.

BAB VI

ATURAN PENUTUP

Pasal 205

  • Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi Perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang‑undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
  • Perkecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi Manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

 

BUKU KEDUA

TINDAK PIDANA

 

BAB  I

TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

 

Paragraf 1

Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 206

(1)    Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)   Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3)   Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4)   Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5)   Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6)   Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Pasal 207

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun Setiap Orang yang:

  1. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme;
  2. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Paragraf 2

Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila

Pasal 208

(1)    Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:

  1. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
  2. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
  3. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Paragraf 3

Penghinaan Ideologi Negara

Pasal 209

Setiap Orang yang menodai atau menghina Pancasila dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori III.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Makar

Paragraf 1

Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 210

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 2

Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 211

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 3

Makar terhadap Pemerintah yang Sah

Pasal 212

(1)   Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud  menggulingkan dan/atau mengambilalih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)   Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 213

(1)    Dipidana karena pemberontakan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap  orang  yang:

  1. melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata; atau
  2. dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama‑sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.

(2)    Pemimpin   atau  pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 214

(1)    Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
  2. membujuk orang atau badan;
  3. memperkuat niat  dari orang atau badan;
  4. menjanjikan atau menberikan bantuan kepada orang atau badan; atau
  5. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Republik Indonesia,

untuk menggulingkan atau mengambilalih pemerintah;

  1. memasukkan suatu Barang ke wilayah negara Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materil dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau

 

  1. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan  untuk  memberikan  bantuan  materiil dalam  mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah yang sah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang  berkedudukan di luar negeri.

(2)    Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk Negara atau dimusnahkan.

Pasal 215

  • Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan, dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 sampai dengan Pasal 213 dipidana sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.
  • Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara

Paragraf 1

Pertahanan Negara

Pasal 216

Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mem­punyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis atau gambar tangan, pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 217

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, Setiap Orang yang:

  1. a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 216 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenja­taan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau
  2. menyembunyikan  Barang  yang diketahuinya akan dipakai untuk melaksanakan usaha  sebagaimana dimaksud pada  huruf a.

Pasal 218

Setiap Orang yang ditugaskan oleh pemerintah  untuk mengadakan perundingan dengan negara asing, bertindak merugikan pertahanan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 219

(1)   Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang bukan Tentara Nasional Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia atas persetujuan pemerintah Indonesia.

Pasal 220

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:

  1. dalam suatu  Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan Perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh pemerintah untuk menjaga kenetralan negara; atau
  2. dalam Waktu  Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.

Pasal 221

Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk Masuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 222

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang:

  1. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
  2. memasuki bangunan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, pesawat atau Kapal Perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
  3. membawa alat  pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Paragraf 2

Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 223

(1)    Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisa­si asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan  atau Perang dengan negara Republik Indonesia;
  2. memperkuat niat negara  asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. menjanjikan bantuan  atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan seba­gaimana dimaksud dalam huruf a.

(2)   Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benar‑benar dilakukan atau Perang benar‑benar terjadi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 224

Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 225

Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahuinya, seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang rahasia tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 226

Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, karena kealpaan­nya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 227

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 226, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;
  2. membuat atau menyuruh membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
  3. tidak menyerahkan  Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada pejabat yang berwenang dalam hal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.

Pasal 228

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 atau Pasal 227 dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 atau Pasal 227.

Pasal 229

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Pasal 217, Pasal 222, Pasal 225, atau Pasal 227, dilakukan dengan mempergunakan cara curang, atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Pasal 217, Pasal 222, Pasal 225, atau Pasal 227.

Paragraf  3

Sabotase dalam Keadaan Perang

Pasal 230

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang secara melawan hukum:

  1. merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instalasi negara atau militer;
  2. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
  3. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.

Pasal 231

Warga negara Indonesia yang dengan sukarela Masuk menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Indonesia, atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Indonesia, dan jika Perang benar‑benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 232

  • Setiap orang  yang  dalam waktu  Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat  5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, jika pembuat Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada Musuh; atau
  2. bekerja pada  Musuh  sebagai mata‑mata  yang  meliputi:
  3. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud untuk meneruskannya langsung maupun tidak langsung kepada Musuh negara Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar atau tulisan tentang bangunan-bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia Pemerintah dalam bidang politik, diplomasi atau ekonomi;
  4. melakukan penyelidikan untuk Musuh tentang hal tersebut pada huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan atau menolong seorang penyelidik Musuh;
  5. mengadakan, memudahkan atau menyebarkan propaganda untuk Musuh;
  6. melakukan sesuatu usaha bertentangan dengan kepentingan negara sehingga terhadap seseorang dapat melakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
  7. memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau pembantu-pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan Musuh atau pembantu-pembantunya, atau menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh atau pembantu-pembantunya.

(3)    Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika pembuat Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepada kekua­saan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau  menghalang‑halangi atau  meng­gagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau
  2. menyebabkan atau memudahkan huru‑hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.

Pasal 233

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu  Perang, tanpa tujuan membantu Musuh, merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:

  1. memberi fasilitas, tempat  menumpang, menyembunyikan,  atau membantu mata‑mata Musuh; atau
  2. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.

 

Pasal 234

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)  tahun, Setiap Orang yang:

  1. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
  2. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang terse­but.

Pasal 235

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 sampai dengan Pasal 234 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.

Pasal 236

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan  persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal  230 atau Pasal 232 dipidana  sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1).

BAB II

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Kesatu

Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 237

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagian Kedua

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 238

(1)   Setiap Orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori I pejabat.

(2)   Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 239

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB III

TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT

 

Bagian Kesatu

Makar terhadap Negara Sahabat

Paragraf 1

Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat

Pasal 240

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 241

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2

Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 242

(1)   Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh  atau  merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2)   Jika  Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepala negara:

  1. mengalami Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun; atau
  2. mati, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bagian Kedua

Penyerangan dan Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Penodaan Bendera

Paragraf 1

Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan

Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 243

Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Paragraf 2

Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat dan

Wakil Negara Sahabat

Pasal 244

Setiap Orang yang  di muka umum  menghina kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 245

Setiap Orang yang  di muka umum  menghina wakil dari negara sahabat yang bertugas di negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 246

  • Setiap orang  yang  menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di negara Republik Indonesia dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika  pembuat  tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pembuat dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

Paragraf 2

Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 247

Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga

Permufakatan Jahat

Pasal 248

Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 247 dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 sampai dengan Pasal 247.

BAB IV

TINDAK PIDANA TERHADAP

PENYELENGGARAAN LEGISLATIF DAN PEMILIHAN UMUM

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat,

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Pasal 249

Setiap Orang yang dengan  Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau memaksa Majelis atau Dewan tersebut supaya mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan atau mengusir pimpinan atau anggota dari rapat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 250

(1)    Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Badan Pemerintah untuk menghadiri rapat Majelis, Dewan, atau Badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut dipi­dana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi Ancaman Kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada pimpinan atau anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau Badan Pemerintah sehingga tidak dapat menghadiri rapat Majelis, Dewan, atau Badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat tersebut dipi­dana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Pemilihan Umum

Pasal 251

Setiap Orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan tidak terganggu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 252

(1)    Setiap Orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya menggunakan hak pilihnya menurut cara tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemilih yang menerima pemberian, janji, atau mau disuap supaya menggunakan hak pilihnya tersebut.

Pasal 253

Setiap Orang, yang pada waktu pemilihan diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak berharga atau mengakibatkan terpilihnya orang lain yang bukan dimaksud oleh pemilih dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 254

Setiap Orang yang menggunakan nama orang lain dan/atau melakukan pemilihan lebih dari satu kali ikut serta dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Pasal 255

  • Setiap Orang yang pada waktu pemilihan yang diadakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan, berbuat sesuatu yang menjadikan batal pemungutan suara yang telah selesai atau melakukan perbuatan curang sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara menjadi berlainan dari yang harus diperoleh dengan Surat pemungutan suara yang sah dimasukkan atau dengan suara yang sah dikeluarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
  • Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 249 sampai dengan Pasal 254 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c.

BAB V

TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM

 

Bagian Kesatu

Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah,

dan Golongan Penduduk

Paragraf 1

Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara,

dan Lagu Kebangsaan

Pasal 256

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori III, Setiap Orang yang menodai atau menghina Bendera Negara dengan:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pasal 257

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori III, Setiap Orang yang:

  1. mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 258

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori III, Setiap Orang yang:

  1. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Paragraf 2

Penghinaan terhadap Pemerintah

Pasal 259

Setiap Orang yang di muka umum  melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 260

Setiap  orang  yang  menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 3

Penghinaan terhadap Golongan Penduduk

Pasal 261

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok berdasarkan jenis kelamin, umur, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 262

  • Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan  jenis kela­min, umur, disabilitas mental atau fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika  pembuat Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pembuat dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

Paragraf Keempat

Tindak Pidana Atas Dasar Diskriminasi

 

Pasal 263

  • Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.
  • Setiap Orang yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori III.

Pasal 264

Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 265

(1)    Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi sehingga terdengar atau terbaca oleh umum, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan  maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia yang dapat ditentukan berdasarkan ras, kebangsaan, etnik, warna kulit, dan agama, atau terhadap kelompok yang dapat ditentukan berdasarkan  jenis kela­min, umur, disabilitas mental atau fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kekerasan terhadap orang atau Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama …tahun atau pidana denda paling banyak Kategori … .

(3)    Jika  Setiap Orang  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

Bagian Kedua

Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1

Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 266

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan yang:

  1. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
  2. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.

Pasal 267

Setiap Orang yang  menyiarkan, mempertunjukkan, atau ­me­nempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi  yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 268

(1)    Setiap Orang yang menggunakan salah satu sarana sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana, dan Tindak Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)   Setiap Orang  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak Pidana tersebut, atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak Pidana tersebut.

(3)    Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.

 

Paragraf 2

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 269

Setiap Orang yang dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 270

(1)    Setiap Orang yang  menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi  yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Jika Setiap Orang sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

Pasal 271

(1)    Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau  fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika Setiap Orang sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per ­tiga).

Bagian Ketiga

Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi

Bahan Peledak, dan Senjata Lain

Pasal 272

Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indone­sia  senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 273

Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai  persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagian Keempat

Tidak Melaporkan atau Memberitahukan

Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana

Paragraf 1

Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

Pasal 274

Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 sampai dengan Pasal 213, Pasal 259 sampai dengan Pasal 264, dan Pasal 282 sampai dengan Pasal 284, tidak memberi­tahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar‑benar terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 2

Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya

Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana

Pasal 275

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang  yang mengetahui adanya orang yang berencana melakukan:

  1. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 sampai dengan Pasal 213, Pasal 226, dan Pasal 230;
  2. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara;
  3. pembunuhan, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII sepanjang Tindak Pidana tersebut membahayakan nyawa orang;
  4. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sampai dengan Pasal 415, atau Pasal 417; atau
  5. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 439 sepanjang mengenai Surat kredit yang diperun­tukkan bagi peredaran,

tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam pada­hal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang  mengetahui  salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan akibatnya membahayakan nyawa orang, tidak memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mence­gah akibat Tindak Pidana tersebut.

Pasal 276

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal 275 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal terse­but kepada pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri,  keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyim­pang derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau bekas suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut.

Bagian Kelima

Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Paragraf 1

Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain

Pasal 277

(1)   Setiap Orang yang  Masuk  dengan memaksa ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain dengan melawan hukum atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permin­taan orang yang berhak atau suruhannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Masuk dengan jalan merusak atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak setahu lebih dahulu pihak yang berhak  serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(3)   Jika Setiap Orang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 2

Penyadapan

Pasal 278

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar atau merekam pembica­raan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.

Pasal 279

Setiap Orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembica­raan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 280

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki Barang yang diketahui atau patut diduga memuat hasil pembicaraan yang diperoleh dengan mendengar atau merekam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 281

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu musli­hat, merekam gambar  dengan mempergunakan alat bantu teknis seorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah  atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum sehingga meru­gikan kepentingan hukum orang tersebut;
  2. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan  sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
  3. menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Paragraf 3

Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 282

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)   Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap  Orang  yang  Masuk  dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang  dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam hari.

(3)    Jika Setiap Orang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 4

Turut Serta dalam Perkumpulan yang Bertujuan

Melakukan Tindak Pidana

Pasal 283

(1)     Setiap  Orang  yang menggabungkan diri  dalam  organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau dalam organisasi lainnya yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)     Pendiri atau  pengurus perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per  tiga).

Paragraf 5

Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara

Bersama-sama di Muka Umum

Pasal 284

(1)    Setiap Orang yang bersama‑sama orang lain secara terang‑terangan di muka umum melakukan Kekerasan terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang sebagaimana   dimaksud  pada ayat (1) dipidana dengan :

  1. pidana penjara paling lama  7 (tujuh) tahun  atau  pidana denda  paling banyak Kategori IV, jika Kekerasan tersebut mengakibatkan luka;
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika Kekerasan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika Kekerasan tersebut menga­kibatkan matinya orang.

(3)    Setiap Orang yang bersama‑sama orang lain secara terang‑terangan di muka umum melakukan perusakan terhadap Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(4)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d.

Paragraf 6

Penyiaran Berita Bohong

Pasal 285

(1)    Setiap Orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Paragraf 7

Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 286

Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan teriakan‑teriakan palsu atau dengan tanda‑tanda bahaya palsu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 287

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. menggangu ketenteraman masyarakat pada Malam hari; atau
  2. mengganggu ketenteraman lingkungan dengan seruan atau tanda‑tanda bahaya palsu.

Pasal 288

Setiap Orang yang mengganggu rapat umum yang sah mengakibatkan kekacauan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 289

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 8

Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Pasal 290

Setiap Orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara penguburan jenazah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Pasal 291

Setiap Orang yang secara melawan hukum menodai kuburan, merusak kuburan atau tanda-tanda yang ada di atas kuburan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 292

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil Barang yang ada pada jenazah, mengambil, memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 293

Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Keenam

Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu

Pasal 294

(1)    Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)    Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.        

Bagian Ketujuh

Tindak Pidana Perizinan

Paragraf 1

Gadai Tanpa Izin

Pasal 295

Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2

Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 296

Setiap Orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 297

(1)    Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggungnya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 3

Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 298

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I, Setiap Orang yang:

  1. tanpa izin  menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan harus memiliki izin; atau
  2. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Pasal 299

(1)    Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dengan tidak mempunyai izin dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut tidak dalam  keadaan terpaksa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 4

Penyerahan kepada atau Penerimaan dari Narapidana suatu Barang

Pasal 300

Setiap Orang yang tanpa izin memberi atau menerima suatu Barang dari narapidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedelapan

Gangguan terhadap Benih dan Tanaman

Pasal 301

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diTernaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 302

(1)    Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

(2)    Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diram­pas.

Pasal 303

Setiap Orang yang berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman atau yang disiapkan untuk itu, yang merupakan milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

BAB VI

TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

 

Bagian Kesatu

Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

 

Pasal 304

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 305

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang secara melawan  hukum:

  1. menampilkan diri untuk orang lain sebagai pembuat atau sebagai pembantu  tindak  pidana, yang karena itu dijatuhi pidana dan menjalani pidana tersebut untuk orang lain;
  2. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  3. menghina hakim atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
  4. mempublikasikan atau membolehkan untuk dipubli­kasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Pasal 306

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

  1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat meru­gikan kepentingan pihak kliennya; atau
  2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Bagian Kedua

Menghalang-halangi Proses Peradilan

Pasal 307

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. membuat gaduh dalam sidang pengadilan atau di tempat pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah di muka umum dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang; atau
  2. membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang.

Pasal 308

(1)  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut umum, advokat, atau hakim sehingga proses peradilan terganggu;
  2. menyampaikan bukti palsu, keterangan palsu atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
  3. mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
  4. melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; atau
  5. merusak alat bukti atau Barang bukti.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan karena terkait dengan Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf c dilakukan karena terkait dengan Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal … dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 309

(1)     Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menyembunyikan orang yang telah melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut karena melakukan Tindak Pidana;
  2. memberikan pertolongan kepada orang sebagaimana dimak­sud pada huruf a untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penahanan; atau
  3. setelah terjadi  suatu  Tindak Pidana, dengan maksud untuk menutupi atau menghalang‑halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda‑benda yang menjadi sasaran atau sarana melakukan Tindak Pidana atau bekas‑bekas Tindak Pidana lainnya atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan atau penuntutan.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

Pasal 310

Setiap Orang yang mencegah, menghalang‑halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 311

Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang melakukan penahanan atau meloloskan diri dari pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan putusan hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 312

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan dipidana  dengan:

  1. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perkara pidana; atau
  2. pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perka­ra lain.

Pasal 313

Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami dari orang yang mengadakan perjanjian penguasaan bersa­ma atas harta bawaan, hadiah dan warisan masing‑masing, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, kongsi atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang‑undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberi­kan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 314

Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah pejabat yang berwe­nang untuk menyerahkan surat‑surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebe­narannya disangkal atau tidak diakui dipidana dengan:

  1. pidana penjara  paling  lama  1 (satu)  tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perkara pidana; atau
  2. pidana denda paling banyak Kategori II, bagi perka­ra lain.

Pasal 315

Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak menyuruh wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka hakim untuk didengar karena sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan di rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 316

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. melepaskan Barang dari sitaan berdasarkan peraturan perundang‑undangan atau melepaskan Barang yang disimpan atas perintah hakim atau menyembunyikan Barang tersebut, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau simpanan; atau
  2. menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan.

(2)   Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)   Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Katego­ri II.

(4)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat penegak hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Katego­ri IV.

 

Pasal 317

(1)    Setiap  orang yang menjual, menyewakan, memiliki, mengadaikan, atau mengunakan bukan untuk kepentingan proses peradilan Barang sitaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Katego­ri IV.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang mempunyai wewenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Katego­ri IV.

Pasal 318

  • Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan pihak lawan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu per tiga)

 

Pasal 319

Setiap Orang yang menjadi saksi atau orang lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana yang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan padahal larangan tersebut telah diberitahukan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Ketiga

Perusakan Gedung, Ruang Sidang dan Alat Perlengkapan

Sidang Pengadilan

Pasal 320

(1)    Setiap Orang yang merusak gedung, ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya mengalami Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 321

Setiap Orang yang melakukan penyerangan langsung kepada saksi saat memberikan kesaksiannya, atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan kesaksiannya, atau aparat penegak hukum dan petugas pengadilan tidak dapat menjalankan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 322

  • Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau mempengaruhi pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan sehingga saksi dan/atau korban tidak dapat memberikan kesaksiannya pada setiap tahap pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan Luka Berat pada saksi dan/atau korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau  pidana denda paling banyak Kategori III.

(3)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya saksi dan/atau korban dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 323

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi atau korban yang mengakibatkan tidak memperoleh perlindungan atau haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 324

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, korban, atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 325

Setiap Orang yang tidak memenuhi hak saksi atau korban padahal saksi atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 326

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan Saksi atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori III.

Bagian Keempat

Perluasan Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan

Pasal 327

  • Termasuk dalam Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan adalah Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 427, Pasal 436 ayat (2), Pasal 664, Pasal 670, Pasal 679, Pasal 690 ayat (2), Pasal 697 huruf a dan huruf b, Pasal 697 huruf c, Pasal 697 huruf e, Pasal 716, atau Pasal 717 sepanjang perbuatan itu menyangkut badan peradilan.
  • Badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, Mahkamah Konstitusi, termasuk peradilan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

BAB VII

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Agama

Pasal 328

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 329

(1)      Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)      Jika pembuat Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf h.

Pasal 330

Setiap Orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua

Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah

Pasal 331

(1)    Setiap Orang yang mengganggu, merintangi, atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat bangunan tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 332

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 333

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipa­kai untuk beribadah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB VIII

TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM

BAGI ORANG, KESEHATAN, BARANG, DAN LINGKUNGAN HIDUP

Bagian Kesatu

Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum

Paragraf 1

Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir

Pasal 334

(1)      Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan) tahun.

(2)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain dipidana dengan pidana  penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3)     Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang pidana dengan pidana penjara paling  lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 335

Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 dipidana.

Pasal 336

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 337

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 2

Benda yang Membahayakan Orang dan Keamanan Umum

Pasal 338

(1)    Setiap Orang yang secara melawan hukum membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyi­kan, mengangkut atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indone­sia, bahan, benda, atau perkakas yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi Barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Ketidakmampuan bahan, benda, atau perkakas untuk menim­bulkan ledakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan sifat dapat dipidana.

(3)    Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana.

Paragraf 3

Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran

dan Penanggulangan Banjir

Pasal 339

Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, secara melawan hukum menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam keba­karan atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran dipidana dengan pidana penja­ra paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 340

Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir secara melawan hukum menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 4

Mengakibatkan Bahaya Umum

Pasal 341

Setiap Orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 342

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau
  2. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.

Pasal 343

  • Setiap Orang yang mabuk di tempat umum merintangi lalu lin­tas, mengganggu ketertiban, atau mengancam keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
  • Setiap Orang yang pada waktu mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalan­kan dengan sangat hati‑hati atau mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama … dan pidana denda paling banyak Kategori ().

Pasal 344

Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Paragraf 5

Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak

Pasal 345

Setiap Orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang, membuat obat atau bahan peledak, penggalak, atau peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Perusakan Bangunan

Paragraf 1

Bangunan Listrik

Pasal 346

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, merusak Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagal­kan atau mempersulit usaha pengamanan atau perbaikan bangunan tersebut dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  4. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 347

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak, mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
  2. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut menga­kibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Paragraf 2

Bangunan Lalu Lintas Umum

Pasal 348

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, merusak bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 349

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak, mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas;
  2. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 350

  • Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 351

  • Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terja­dinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 3

Rambu Pelayaran

Pasal 352

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
  2. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tengge­lam atau terdampar;
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 353

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi hancur, rusak, diambil, atau dipindahkan, atau bekerjanya rambu tersebut menjadi terhambat atau dipasang rambu yang keliru dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling  lama 2 (dua)  tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi pelayaran;
  2. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Paragraf 4

Perusakan Gedung

Pasal 354

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
  2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 355

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi hancur atau rusak atau tidak dapat dipakai dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
  2. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana Perusakan Kapal

Pasal 356

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum menenggelamkan, mendamparkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau merusak Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 357

  • Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal tenggelam, terdampar, hancur, atau tidak dapat dipakai atau rusak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Keempat

Tindak Pidana Kenakalan atau Vandalisme terhadap Orang atau Barang

Pasal 358

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan atau vandalisme terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda  paling banyak Kategori I.

Bagian Kelima

Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika

Paragraf 1

Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan Domain

Pasal 359

Setiap Orang yang menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam Komputer atau sistem elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 360

Penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 361

(1)    Setiap Orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan iktikad buruk melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana.

Paragraf 2

Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 362

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang:

  1. tanpa hak menggunakan, mengakses Komputer, atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
  2. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
  3. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
  4. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
  5. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
  6. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
  7. mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
  8. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
  9. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
  10. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.

Pasal 363

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Pasal 364

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, Setiap Orang yang:

  1. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
  2. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
  3. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
  4. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik  Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

Paragraf 3

Pornografi Anak melalui Sistem Elektronik

Pasal 365

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV, Setiap Orang yang melakukan perbuatan:

  1. menyediakan Pornografi Anak dengan maksud untuk disebarluaskan melalui sistem elektronik;
  2. menyediakan Pornografi Anak melalui suatu sistem elektronik;
  3. menyebarluaskan Pornografi Anak melalui sistem elektronik;
  4. membeli Pornografi Anak melalui suatu sistem elektronik untuk diri sendiri atau orang lain; atau
  5. memiliki Pornografi Anak di dalam suatu sistem elektronik atau dalam suatu media penyimpanan Data Komputer.

Bagian Keenam

Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan

Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan

Pasal 366

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I, Setiap Orang yang:

  1. menghasut hewan terhadap orang, menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani Barang;
  2. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 367

(1)    Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan tujuan yang tidak patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut; atau
  2. melakukan persetubuhan dengan hewan.

(2)    Jika Tindak Pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun  atau pidana denda  paling banyak Kategori II.

(3)    Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

 

Pasal 368

Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 milik pembuat Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas untuk negara dan dipindahkan ke tempat yang layak memenuhi kesejahteraan hewan.

Pasal 369

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I, Setiap Orang yang:

  1. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya;
  2. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan;
  3. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; atau
  4. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis

Bagian Ketujuh

Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum

Pasal 370

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I, Setiap Orang yang:

  1. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda‑tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
  2. pada waktu melaku­kan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a di jalan umum atau di tepi jalan umum tidak memberi tanda peringatan bahwa ada ke­mungkinan timbulnya bahaya;
  3. menaruh atau  menggantungkan benda pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar sedemikian rupa sehingga perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
  4. membiarkan hewan di jalan umum yang digunakan untuk tunggangan, untuk menarik atau untuk pengangkutan atau hewan yang dibawanya, tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya;
  5. membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
  6. tanpa izin pejabat yang berwenang menghalang‑halangi jalan  umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.

Pasal 371

(1)    Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang:

  1. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
  2. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan nega­ra.

(2)    Binatang yang ditembak, atau ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas.

Pasal 372

Setiap Orang yang diwajibkan menjaga Anak, meninggalkan Anak tersebut tanpa dijaga sehingga menimbulkan bahaya bagi Anak tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kedelapan

Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Paragraf 1

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Pasal 373

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak Kategori IV.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak Kategori V.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak Kategori VI.

Pasal 374

  • Setiap Orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

Paragraf 2

Memasukkan Bahan ke dalam Air yang Membahayakan

Nyawa atau Kesehatan

Pasal 375

(1)    Setiap Orang yang memasukkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, ke dalam sumur, pompa air, mata air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama‑sama dengan orang lain dipidana dengan pidana penja­ra paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya  orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 376

(1)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, masuk ke dalam sumur, pompa air, mata air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama‑sama dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 3

Memasukkan Bahan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

ke Tanah, Udara, dan Air Permukaan

Pasal 377

(1)    Setiap Orang yang secara melawan hukum memasukkan suatu bahan yang membahaya­kan kesehatan umum atau nyawa di atas atau ke dalam tanah, udara atau air permukaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menga­kibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 378

(1)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahaya­kan kesehatan umum atau nyawa Masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara, atau ke dalam air permukaan, yang mengakibatkan bahaya bagi kesehatan umum atau nyawa orang lain  dipida­na dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika perubuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan  matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kesembilan

Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 379

(1)    Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau membagi‑bagikan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Dalam hal perbuatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3)    Bahan berbahaya  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 380

(1)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan  kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)    Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 381

Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi‑bagikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi‑bagikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kesepuluh

Memperjualbelikan dan Transplantasi Organ Tubuh

Pasal 382

Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

 

Pasal 383

Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau dan denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 384

Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau dan denda paling banyak Kategori IV.

BAB IX

TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM

DAN LEMBAGA NEGARA

Bagian Kesatu

Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Pasal 385

(1)    Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 386

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan  umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua

Tindak Pidana terhadap Pegawai Negeri

Paragraf 1

Pemaksaan terhadap Pegawai Negeri

Pasal 387

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Pegawai Negeri untuk melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 388

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan Pegawai Negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berda­sarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat dipidana karena melakukan perlawanan terhadap pejabat dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 389

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling  lama  5 (lima)  tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka;
  2. pidana penjara paling lama  9 (sembilan)  tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan terse­but mengakibatkan mati.

Pasal 390

(1)    Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka;
  2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama‑sama, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Paragraf 2

Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang

dan Pegawai Negeri

Pasal 391

Setiap Orang  yang  tidak  menurut perintah atau petun­juk pejabat yang berwenang atau Pegawai Negeri yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 392

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. tidak menaati perintah atau permintaan seorang pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku untuk mengawasi  sesuatu  atau  yang ditugaskan atau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana; atau
  2. mencegah, menghalang‑halangi, atau menggagalkan tindakan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang‑undangan dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang.

Pasal 393

Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh pejabat yang berwenang atau atas nama­nya dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 394

Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadi­lan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 395

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I, Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak menyuruh wakilnya menghadap, jika:

  1. dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas per­mintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan; atau
  2. dipanggil di muka pejabat yang berwenang untuk didengar dalam perkara orang yang belum dewasa.

Pasal 396

  • Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak mem­berikan pertolongan yang diminta oleh pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaaan perto­longan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau bekas suami atau istrinya.

Paragraf 3

Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara

Pasal 397

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertahanan negara atau Pasal 30 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; atau
  2. atas permintaan orang lain membuat orang lain terse­but tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimak­sud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertahanan negara atau Pasal 30 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(2)   Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Paragraf 4

Perusakan Maklumat Negara

Pasal 398

Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama pejabat yang berwenang atau berdasarkan  ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 5

Laporan atau Pengaduan Palsu

Pasal 399

Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 6

Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran

Pasal 400

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kate­gori III.

Pasal 401

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Paragraf 7

Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum

Pasal 402

(1)    Setiap  orang  yang  secara melawan hukum memecahkan, meniadakan,  atau merusak segel yang ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas nama pejabat yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan, membiar­kan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)    Jika perbuatan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) terjadi karena kealpaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda  paling banyak Kategori II.

Pasal 403

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan:

  1. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat yang berwenang; atau
  2. akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk semen­tara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.

Pasal 404

Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos,  atau diserahkan kepada pengantar Surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 405

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 dan Pasal 402 sampai dengan Pasal 404 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu dipidana paling lama 2 (dua) kali dari pidana yang diancamkan.

Bagian Ketiga

Penganjuran Disersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan

Tentara Nasional Indonesia

Pasal 406

Setiap Orang yang dalam masa damai, menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri dengan salah satu sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, atau memudahkan pelarian dengan salah satu sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 407

Setiap Orang yang dalam masa damai menganjurkan supaya ada huru‑hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia dengan salah satu sarana sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 21 huruf d atau memudahkan huru‑hara atau pemberontakan dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Bagian Keempat

Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Pasal 408

Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan mema­kai surat jalan dengan memakai surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kelima

Tindak Pidana Irigasi

Pasal 409

Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Bagian Keenam

Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 410

(1)   Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang:

  1. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang diperintahkan oleh kekuasaan umum untuk dirahasiakan;
  2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat‑surat sebagai­mana dimaksud pada huruf a; atau
  3. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud pada huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan nyata‑nyata karena alasan lain yang bukan  kepentingan dinas atau kepentingan umum.

 

BAB XI

TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU

Pasal 411

(1)    Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, olehnya sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)   Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pen­cabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf  b, huruf c, dan/atau huruf d.

 

 

(3)    Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang menjadi pengganti sumpah.

BAB XII

TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS

Pasal 412

Setiap Orang yang memalsu atau meniru mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 413

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang :

  1. mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau yang pada waktu diterimanya diketa­hui palsu atau dipalsu; atau
  2. menyimpan, membawa, atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia mata uang atau uang kertas yang palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli atau tidak dipalsu;

Pasal 414

Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau
  2. menyimpan, memasukkan ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan maksud mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.

Pasal 416

Setiap Orang yang menerima uang kertas negara atau bank yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 417

Setiap Orang yang  membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru, atau memalsu uang kertas negara atau bank dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kate­gori IV.

Pasal 418

  • Setiap Orang yang tanpa izin pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia keping‑keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang sudah mempunyai cap diulangi lagi capnya, atau yang setelah dikerjakan sedikit dapat diang­gap sebagai mata uang, padahal nyata‑nyata tidak diguna­kan sebagai perhiasan atau tanda peringatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang  yang membuat, mengedarkan, atau menyedia­kan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah negara Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau uang kertas bank atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meter­ai, atau pos segel dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 419

(1)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sampai dengan Pasal 415 dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

(2)    Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara atau bank yang palsu atau dipalsu, bahan‑bahan atau benda‑benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

 

Pasal 420

Tidak dipidana orang yang mengedarkan uang palsu yang tidak mengetahui kepalsuannya.

BAB XIII

TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, SEGEL,

CAP NEGARA, DAN MEREK

Bagian Kesatu

Pemalsuan Meterai

Pasal 421

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik  Indonesia  dengan  maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau
  2. dengan  maksud  yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara  melawan

Pasal 422

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah‑olah meterai tersebut belum dipakai;
  2. dengan maksud yang  sama  sebagaimana dimaksud pada huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai pemerintah Republik  Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau
  3. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah‑olah  meterai tersebut belum dipakai.

Bagian Kedua

Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

Pasal 423

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:
  1. membubuhi Barang emas atau perak dengan  cap  negara yang palsu atau tanda keahlian yang palsu menurut  Undang-Undang atau memalsu cap atau tanda ahli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah‑olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
  2. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada   huruf a, membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara atau tanda dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum; atau

 

  1. memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap atau tanda tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah‑olah cap atau tanda tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c.

Pasal 424

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu;
  2. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai benda tersebut seolah‑olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu;
  3. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, membubuhi tanda tera pada Barang tersebut dengan cap yang asli secara melawan hukum; atau
  4. memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari pada yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah‑olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c.

Pasal 425

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah‑olah asli atau tidak dipalsu; atau
  2. memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah‑olah asli atau tidak dipalsu.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c.

Pasal 426

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana  pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menghilangkan tanda tidak dapat dipakai pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah‑olah masih dapat dipakai; atau
  2. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual, suatu benda yang dihilangkan tanda tidak dapat dipakai seolah‑olah benda tersebut masih dapat dipakai.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c.

Bagian Ketiga

Pemalsuan dan Penggunaan Merek Dagang

Pasal 427

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau   pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membubuhi merek dagang lain secara palsu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 dan Pasal 424, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya atau memalsukan merek yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai Barang tersebut seolah‑olah mereknya asli atau tidak dipalsu;
  2. dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, membubuhi merek pada Barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum; atau
  3. memakai merek asli untuk Barang atau bungkusnya, padahal merek tersebut bukan untuk Barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakainya seolah‑olah merek tersebut ditentukan untuk Barang itu.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d.

Bagian Keempat

Pengedaran Meterai, Cap, atau Merek yang Dipalsu

Pasal 428

Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pasal  423, Pasal  424, dan Pasal 427 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal‑pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. meterai, cap, atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah‑olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  2. benda-benda yang dibubuhi meterai, cap, atau merek sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah-olah benda-benda tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.

Pasal 429

(1)    Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunakan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

BAB XIV

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Bagian Kesatu

Pemalsuan Surat

Pasal 430

(1)    Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan         suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggu­nakan seolah‑olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana karena pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah‑olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Pasal 431

(1)    Dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu:

  1. akta otentik;
  2. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
  3. saham, Surat  utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
  4. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat‑surat tersebut;
  5. Surat kredit atau  Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
  6. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
  7. surat-surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2)    Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah‑olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

Pasal 432

(1)    Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketa­hui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaima­na dimaksud dalam Pasal 431 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diram­pas untuk negara atau dirampas untuk  dimusnahkan.

Bagian Kedua

Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

Pasal 433

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menyuruh atau meminta untuk dimasukkan keterangan  palsu   ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharus­nya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan  atau  menyuruh orang lain menggunakan seolah‑olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebe­narnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan keru­gian; atau
  2. menggunakan akta sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah‑olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Bagian Ketiga

Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

Pasal 434

(1)    Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan pasien, atau kematian yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak   Kategori V.

(3)    Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berla­ku juga bagi Setiap Orang yang memakai Surat keteran­gan palsu tersebut seolah‑olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

Pasal 435

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan ten­tang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau
  2. mempergunakan Surat  keterangan  yang tidak benar atau dipalsu, seolah‑olah   Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.

Pasal 436

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, Setiap Orang yang:

  1. membuat secara tidak  benar  atau memalsu Surat keteran­gan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan; atau
  2. menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, seolah‑olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

 

Pasal 437

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau
  2. memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu,

dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah‑olah benar atau tidak palsu.

(2)     Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidanan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 438

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membuat secara tidak benar  atau  memalsu Surat pengantar bagi hewan atau  Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah‑olah benar dan tidak palsu; atau
  2. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagai­mana dimaksud pada huruf a, seolah‑olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

Pasal 439

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
  2. menggunakan Surat  keterangan sebagaima­na dimaksud pada huruf a, seolah‑olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

BAB XV

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL‑USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 440

Setiap Orang yang menggelapkan asal‑usul orang dipidana karena penggelapan asal usul dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 441

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan‑perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan per­kawinan tersebut; atau
  2. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan‑perkawinan dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2)    Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan atau perkawinan‑perkawinannya yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 442

Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberi­tahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kate­gori IV.

Pasal 443

Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 444

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d dan/atau huruf e.

BAB XVI

TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Bagian Kesatu

Kesusilaan di Muka Umum

Pasal 445

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Bagian Kedua

Pornografi

Pasal 446

(1)    Setiap Orang yang membuat, memproduksi, memperbanyak, atau menggandakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2)    Setiap Orang yang menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 447

Setiap Orang yang menyediakan jasa Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 448

Setiap Orang yang meminjamkan Pornografi untuk disebarluaskan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

 

Pasal 449

(1)    Setiap Orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, menyimpan, atau meminjamkan produk Pornografi kepada orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2)    Setiap Orang yang memiliki atau menyimpan produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan diri sendiri tidak dipidana.

Pasal 450

Setiap Orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 447 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 451

Setiap Orang yang atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

 

Pasal 452

Setiap Orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

 

Pasal 453

Setiap Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persanggamaan, atau yang bermuatan Pornografi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 454

Dalam hal Setiap Orang melibatkan Anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 sampai dengan Pasal 449 dan Pasal 451 sampai dengan 453, pidananya diperberat 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.

Pasal 455

Setiap Orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa Anak untuk menggunakan produk atau jasa Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 456

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 sampai dengan Pasal 455 tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

 

Bagian Ketiga

Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan

Pasal 457

Setiap Orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut dipidana dengan pidana denda paling  banyak Kategori I.

Pasal 458

Setiap Orang yang secara terang‑terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 459

(1)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 dan Pasal 458 tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berenca­na dan pencegahan penyakit infeksi menular seksual serta untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

(2)    Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Bagian Keempat

Perzinaan

Pasal 460

(1)    Dipidana karena  zina dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

  1. laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
  3. laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui  bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
    • Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau

(3)   Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.

(4)    Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 461

(1)    Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 ayat (1) huruf e dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

(3)    Dalam hal perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai korban janji akan dikawini, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 460 ayat (1) huruf e tidak berlaku.

Pasal 462

Setiap Orang yang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

Pasal 463

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 464

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 465

(1)    Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya  bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)  tahun.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laki‑laki terhadap  perempuan yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebaliknya, pembuat Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bagian Kelima

Perbuatan Cabul

Paragraf 1

Percabulan

Pasal 466

Setiap Orang yang  dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 467

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang dike­tahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang dike­tahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun; atau
  3. membujuk seseorang yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk dilakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Pasal 468

(1)    Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan Pasal 467 huruf a dan huruf b mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan Pasal 467 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 469

  • Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya  yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)   Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang berumur di atas 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana yang sama, jika:

  1. menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan;
  2. melanggar kesusilaan di muka umum;
  3. mempublikasikan; atau
  4. mengandung unsur Pornografi.

Pasal 470

Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 (delapan belas) tahun, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 471

(1)    Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkat­nya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dididik dipidana dengan pidana  penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:

  1. pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahan­nya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserah­kan padanya untuk dijaga; atau
  2. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara tempat latihan karya,  rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Paragraf Ketiga

Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

Pasal 472

  • Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan percabulan dan persetubuhan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkat­nya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  • Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) dipidana dengan ….
  • Setiap Orang yang di luar hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketa­hui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sebagai pekerjaan atau kebiasaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 473

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

  1. menjadikan sebagai pekerjaan  atau  kebiasaan menghubung­kan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetu­buh; atau
  2. menarik keuntungan  dari perbuatan cabul  atau persetubu­han orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Pasal 474

(1)    Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan Anak atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagian Keenam

Pengobatan  yang Dapat Mengakibatkan Gugurnya Kandungan

Pasal 475

(1)    Setiap Orang yang mengobati atau menyuruh untuk mengobati seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa pengobatan tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf h.

(3)    Dokter yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan atau atas indikasi medis, tidak dipidana.

Bagian Ketujuh

Minuman dan Bahan yang Memabukkan

Pasal 476

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II,  setiap  orang yang:

  1. menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk;
  2. menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak; atau
  3. dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang meminum atau memakai bahan yang memabukkan.

(2)    Pembuat Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
  • Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, dapat dijatuhi  pidana tambahan berupa  pencabutan hak untuk  menjalankan pekerjaan tersebut.

Bagian Kedelapan

Pengemisan

Pasal 477

(1)    Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas)  tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta‑minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya dipida­na dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Setiap Orang yang memperkerjakan atau menerima anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipida­na dengan pidana yang sama sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu pertiga).

Bagian Kesepuluh

Perjudian

Pasal 478

(1)    Dipidana dengan pidana penjara  paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang tanpa izin:

  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

 

  1. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
  2. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

BAB XVIII

TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

Pasal 479

(1)    Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang  berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan banyak Kategori IV.

(3)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

(4)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Pasal 480

(1)    Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

(3)    Dalam hal Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 481

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak terse­but diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 dikurangi 1/2 (satu per dua).

Pasal 482

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 sampai dengan  Pasal 481 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d.

Pasal 483

Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

BAB XIX

TINDAK PIDANA PENGHINAAN

Bagian Kesatu

Pencemaran

Pasal 484

(1)    Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut  diketahui umum dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(3)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(4)    Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

(5)    Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) nyata‑nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Bagian Kedua

Fitnah

Pasal  485

  • Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

(3)    Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan.

Pasal  486

  • Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, tidak dapat dipidana karena fitnah.

(2)    Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.

(3)    Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap mengenai hal yang ditu­duhkan.

Bagian Ketiga

Penghinaan Ringan

Pasal  487

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang  baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina  tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau  pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 488

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 sampai dengan Pasal 487, dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Bagian Keempat

Pengaduan Fitnah

Pasal  489

(1)    Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau  pemberitahuan palsu  secara tertulis atau menyuruh orang lain menuliskan kepada pejabat yang berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang dipidana karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)   Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan  berupa  pencabutan hak sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 96 huruf a dan/atau huruf b.

Pasal 490

Setiap Orang yang melakukan penghinaan, fitnah, dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 sampai dengan Pasal 487 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489.

Bagian Kelima

Persangkaan Palsu

Pasal  491

Setiap Orang yang melakukan penghinaan, fitnah, dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 484 sampai dengan Pasal 487, tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489.

Bagian Keenam

Pencemaran Orang Mati

Pasal  492

(1)    Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II .

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, kecuali ada  pengaduan dari  salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut atau atas pengaduan suami atau istrinya.

(3)    Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan  Ayah.

(4)    Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

(5)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut, kecuali ada pengaduan dari orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 493

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 sampai dengan Pasal 492 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

BAB XX

TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA

 

Pasal 494

(1)    Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tertentu, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut.

Pasal 495

  • Setiap Orang yang memberitahukan hal‑hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan terse­but.

Pasal 496

Setiap Orang yang bertugas pada kantor pos atau jasa pengiriman Barang yang:

  1. memberitahukan kepada orang lain isi berita atau isi Barang yang diperca­yakan kepadanya atau membuka Surat dan Barang atau membaca Surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV; atau
  2. memberikan kepada orang lain yang tidak berhak, memusnah­kan, menghilangkan, mengambil untuk diri sendiri, atau mengubah isi Surat, berita, atau isi Barang yang dipercayakan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 497

Setiap Orang yang bertugas pada kantor pos atau jasa pengiriman Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 498

Pejabat atau Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau tugasnya yang diberikan oleh instansi pemerintah, baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 499

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 dan Pasal 498 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf f.

BAB XXI

TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG

Bagian Kesatu

Perdagangan Orang

Paragraf 1

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 500

(1)    Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi dipidana dengan pidana pidana penjara paling singkat … tahun dan paling lama …. tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori … dan paling banyak Kategori …

(3)    Termasuk Tindak Pidana perdagangan orang dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. memasukkan orang ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan dieksploitasi atau dibawa lagi ke luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan dieksploitasi di wilayah negara lain; atau
  2. membawa orang Indonesia ke luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan dieksploitasi.

Paragraf 2

Memasukkan Orang ke dalam Wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Diperdagangkan

Pasal 501

Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang jika memasukkan orang ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud:

  1. diperdagangkan di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. dibawa lagi ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diperdagangkan ke wilayah negara lain.

Paragraf 3

Mengeluarkan Orang dari Wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Diperdagangkan

Pasal 502

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana perdagangan orang Indonesia ke luar wilayah negara Kesatuan Negara Republik Indonesia atau memperdagangkan orang Indonesia di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 501.

Paragraf 4

Perdagangan Orang yang mengakibatkan Luka Berat atau Penyakit

Pasal 503

(1)     Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 mengakibatkan korban menderita Luka Berat, tertular penyakit yang membahayakan jiwanya, gangguan jiwa berat, kehamilan, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak   Kategori VI.

(2)      Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Paragraf 5

Perdagangan Orang oleh Kelompok yang Terorganisasi

Pasal 504

(1)    Dalam hal Tindak Pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, Setiap Orang yang melakukan perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)    Jika Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dipidana dengan pidana yang sama.

Paragraf 6

Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Orang yang diperdagangkan

Pasal 505

Setiap Orang yang menggunakan, memanfaatkan, dan menikmati hasil Tindak Pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan orang yang diperdagangkan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal  500.

 

Pasal 506

Setiap Orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban Tindak Pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau percabulan dengan korban dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal  500.

Pasal 507

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 sampai dengan Pasal 506 dilakukan terhadap Anak dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu per tiga), kecuali dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pasal 508

Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Paragraf 7

Pemalsuan Dokumen atau Identitas untuk Memudahkan

Perdagangan Orang

Pasal 509

Setiap Orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain, memalsukan atau membuat palsu dokumen negara atau dokumen lain untuk mempermudah terjadinya Tindak Pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori III  dan paling banyak Kategori V.

Paragraf 8

Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Perdagangan Orang

Pasal 510

Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500.

Paragraf 9

Menyembunyikan Orang yang Melakukan Perdagangan Orang

Pasal 511

Setiap Orang yang menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, atau yang dituntut karena Tindak Pidana perdagangan orang, atau Setiap Orang yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan Undang-Undang terus menerus untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori III.

Bagian Kedua

Perampasan Kemerdekaan Orang

Paragraf 1

Penculikan

Pasal 512

Setiap Orang yang membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat kediamannya sementara, dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempat­kan orang  tersebut dalam  keadaan  tidak berdaya dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Paragraf 2

Penyanderaan

Pasal 513

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut  secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut  dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Paragraf 3

Pengangkutan Orang Tanpa Perjanjian

Pasal 514

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang tersebut telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Orang yang Belum Dewasa

Paragraf 1

Pengalihan Kekuasaan

Pasal 515

(1)    Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan  tipu muslihat, Kekerasan, atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap  anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Paragraf 2

Menyembunyikan Orang yang belum Dewasa

Pasal 516

(1)    Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Paragraf 3

Melarikan Anak dan Perempuan

 

Pasal 517

(1)    Setiap Orang  yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu  sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan dipidana karena melarikan Anak dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara   paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)    Tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)  hanya dapat  dituntut atas pengaduan:

  1. perempuan itu sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia akan kawin, jika perempuan tersebut belum dewasa; atau
  2. perempuan itu sendiri atau suaminya, jika perempuan tersebut sudah dewasa.

(4)    Jika yang membawa lari mengawini perempuan  yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Bagian Keempat

Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan

Pasal 518

(1)      Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerde­kaan orang atau meneruskan perampasan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2)      Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)     Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tersebut mati  dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4)      Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang  secara melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan tersebut.

Pasal 519

(1)      Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan  tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)     Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(3)      Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan orang tersebut mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 520

(1)      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2)      Setiap Orang  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan orang yang terkena Tindak Pidana.

Pasal 521

(1)      Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling  banyak  Kategori IV, Setiap Orang  yang mengancam dengan:

  1. Kekerasan secara terang‑terangan dengan kekuatan bersama  yang dilakukan terhadap orang  atau Barang;
  2. suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
  3. perkosaan atau dengan perbuatan yang melanggar kesusilaan;
  4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang; atau
  5. penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

(2)      Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaku­kan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 522

Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 sampai dengan Pasal 518 dan Pasal 521 ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

BAB XXII

PENYELUNDUPAN MANUSIA

Pasal 523

(1)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa atau memerintahkan untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau memasuki wilayah negara lain dengan menggunakan dokumen yang sah, dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

(2)    Percobaan untuk melakukan Tindak Pidana penyelundupan manusia dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XXIII

TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN

Bagian Kesatu

Pembunuhan

Pasal 524

  • Setiap Orang yang merampas nyawa seorang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anak­nya, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

(3)    Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 525

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 526

(1)      Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain dipidana karena pembunuhan anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)      Orang lain yang turut serta melakukan perbuatan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dipidana sama dengan Tindak Pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

(4)      Orang lain yang turut serta melakukan perbuatan sebagai­mana dimaksud pada ayat (1) dipandang sebagai melakukan  pembunuhan.

Pasal 527

Dokter yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 528

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 529

Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Bagian Kedua

Pengguguran Kandungan

Pasal 530

(1)    Seseorang  perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)    Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 531

  • Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 532

(1)   Dokter, bidan, paramedis, apoteker, atau juru obat yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 ayat (1), melakukan atau membantu melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 531, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)    Tidak dipidana, dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya.

Pasal 533

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Pasal 530 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 531, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

BAB XXIV

TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH

Bagian Kesatu

Penganiayaan

Pasal 534

(1)    Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4)    Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana.

Pasal 535

(1)    Selain penganiayaan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 534, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau  menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per ­tiga).

(3)    Percobaan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  dipidana.

Pasal 536

(1)    Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 537

(1)    Setiap Orang yang melukai berat orang lain dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 538

(1)      Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)      Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Pasal 539

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 dan Pasal 537 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)  jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:

  1. terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
  2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum; atau
  3. terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anak­nya.

 

Pasal 540

Selain penganiayaan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 536 dan Pasal 537, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencarian dipidana karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori I.

Bagian Kedua

Perkelahian secara Berkelompok

Pasal 541

Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing‑masing terhadap tindakan yang khusus dilakukan dipi­dana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika penyerangan atau perkela­hian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

Bagian Ketiga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

Paragraf 1

Kekerasan Fisik

Pasal 542

(1)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau Luka Berat dipidana dengan   pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

(4)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(5)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

Paragraf 2

Kekerasan Psikis

Pasal 543

(1)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(3)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

Paragraf 3

Kekerasan Seksual

Pasal 544

(1)    Setiap Orang yang melakukan perbuatan Kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda  paling banyak Kategori VI.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri.

Pasal 545

Setiap Orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 546

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 dan Pasal 545 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan paling sedikit selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori VI.

Bagian Keempat

Perkosaan

 

Pasal 547

(1)    Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Dalam hal pelaku dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat dalam hubungan perkawinan, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan korban.

(3)    Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain, dengan persetujuan orang lain tersebut karena orang lain tersebut percaya bahwa seseorang tersebut merupakan suami/istrinya yang sah;
  2. orang yang yang melakukan persetubuhan dengan Anak; atau
  3. seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

(4)    Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):

  1. seseorang memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain; atau
  2. seseorang memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

(5)    Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

(6)    Jika salah  satu  tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(7)    Jika salah  satu  tindak  pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(8)    Jika korban adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

BAB XXV

TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN

MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

Pasal 548

(1)    Setiap  orang  yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, selama waktu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(2)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(3)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 549

(1)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profe­si, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

BAB XXVI

TINDAK PIDANA PENCURIAN

Pasal 550

Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 551

  • Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan:
  1. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata penca­harian atau sumber nafkah utama seseorang;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru‑hara, pemberontakan, atau kesengsaraan Perang;
  3. pencurian pada waktu Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian dengan cara membongkar, memecah, Memanjat, mema­kai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
  5. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu dengan orang lain.

(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 552

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 dan Pasal 551 ayat (1) huruf d dan ayat (2), dilakukan tidak  dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumah­nya, dan harga Barang yang dicurinya tidak  lebih  dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Setiap Orang dipidana karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 553

(1)    Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan  maksud  untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau peserta lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun, Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. pada waktu Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
  2. b. dengan cara membongkar, memecah, Memanjat, mema­kai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
  3. c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. secara bersama-sama dan bersekutu dengan orang lain.

(3)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama‑sama.

(4)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan orang mati, Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 13 (tiga belas) tahun.

(5)   Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau orang mati dan disertai pula oleh salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau  lebih secara bersama‑sama, Setiap Orang dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 554

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Pasal 551, Pasal 552, atau Pasal 553 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 555

(1)    Jika Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 sampai dengan Pasal 553 merupakan suami atau istri korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, Setiap Orang tidak dilakukan penuntutan pidana.

  • Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua, Setiap Orang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban Tindak Pidana.
  • Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan Ayah.

Pasal 556

Setiap Orang yang mencuri benda suci keagamaan atau benda yang dipakai untuk kepentingan keagamaan atau benda purbakala dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB XXVII

TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Pasal 557

(1)    Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Tindak Pidana seba­gaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 558

(1)    Dipidana  karena  pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri  atau orang lain, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban Tindak Pidana.

Pasal 559

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 dan Pasal 558.

Pasal 560

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 sampai dengan Pasal 559, dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a, huruf b, dan/atau huruf d.

BAB XXVIII

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Pasal 561

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 562

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 dipidana karena pengge­lapan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 563

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 564

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 dilakukan oleh  orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disim­pan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 565

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 sampai dengan Pasal 564.

Pasal 566

(1)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Pasal 563, atau Pasal 564, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 .

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesinya, pembuat dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf f.

BAB XXIX

TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG

Bagian Kesatu

Penipuan

Pasal 567

Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata‑kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak  Kategori IV.

Pasal 568

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, penjual yang menipu pembeli:

  1. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
  2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.

Pasal 569

Jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), perbuatan sebagaima­na dimaksud dalam Pasal 568 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 570

Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

  1. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 568; atau
  2. Barang yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Bagian Kedua

Perbuatan Curang

 

Pasal 571

Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang dapat mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 572

Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penja­ra paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 573

Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana terhadap Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain

Pasal 574

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menaruh suatu nama atau tanda palsu atau memalsukan nama atau tanda yang asli di atas atau di dalam suatu karya sastra, ilmu pengetahuan, kesenian, keraji­nan, merek, paten, atau desain dengan maksud supaya orang dapat mengira bahwa karya tersebut sebenarnya dibuat oleh orang yang nama atau tandanya ditempatkan di atas atau di dalam karya tersebut; atau
  2. menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau membawa Masuk ke Indonesia suatu karya sastra, ilmu pengetahuan, kesenian, keraji­nan, merek, paten, atau desain yang di atasnya atau di dalamnya ditempatkan suatu nama atau tanda palsu atau yang dipalsukan, seolah‑olah karya tersebut benar‑benar karya dari orang yang nama atau tandanya yang secara palsu dita­ruh di atas atau di dalam karya tersebut.

(2)    Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Pasal 575

Setiap Orang yang memasukkan ke wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak nyata‑nyata akan dibawa lagi ke luar negeri, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, menyediakan untuk dijual atau dibagikan Barang yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa pada Barang atau pada kemasan Barang tersebut secara palsu dibubuhkan nama perusahaan, merek, cipta, paten, atau desain yang menjadi hak orang lain atau guna menyatakan asalnya dibubuhkan nama sebuah tempat tertentu dengan ditambahkan nama perusahaan atau pada Barang, atau  pada kemasan Barang terse­but ditiru nama perusahaan, merek, cipta,  paten, atau desain yang dikarang‑karang, sekalipun dengan sedikit perubahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keempat

Tindak Pidana Asuransi

Pasal 576

Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi tentang hal‑hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat per­janjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat‑syarat yang serupa jika diketahui keadaan‑keadaan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak   Kategori IV.

Pasal 577

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain  merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan  Barang di kendaraan angkutan, dengan:

  1. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang masuk asuransi kebakaran;
  2. menenggelamkan, mendamparkan, merusakkan, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuran­sikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapal tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau
  3. merusakkan, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuran­sikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut.

Pasal 578

Setiap Orang yang menjalankan:

  1. kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, usaha reasuransi, atau usaha reasuransi syariah tanpa izin lembaga yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI;
  2. usaha pialang asuransi atau usaha pialang reasuransi tanpa izin lembaga yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V; atau
  3. usaha penilai kerugian asuransi tanpa izin lembaga yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 579

Setiap Orang yang bekerja pada perusahaan asuransi yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada otoritas jasa keuangan secara tidak benar, palsu, atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Bagian Kelima

Persaingan Curang

Pasal 580

Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak   Kategori IV.

Pasal 581

Setiap Orang yang melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas Barang dan/atau jasa tertentu dan dapat merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Pasal 582

Setiap Orang yang menimbun atau menyimpan bahan atau pangan kebutuhan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keenam

Pembebanan atas Salinan Konosemen dan Ikatan Kredit

Pasal 583

Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang yang berhak menerima Barang yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 584

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain:

  1. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
  2. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberi­tahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;

 

  1. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijamin­kan;
  2. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
  3. menyewakan sebidang tanah  tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut telah dijaminkan kepada orang lain; atau
  4. menyewakan sebidang  tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut  untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.

Bagian Ketujuh

Pengedaran Makanan, Minuman, atau Obat

Pasal 585

(1)    Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, padahal Barang tersebut palsu atau dipalsukan dan kepalsuan tersebut disembunyikan­ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)    Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat apabila makanan, minuman, atau obat tersebut adalah palsu, jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 586

Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedelapan

Perbuatan Curang dalam Penyerahan Barang

Pasal 587

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang :

  1. dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan Tentara Nasional Indonesia, yang dapat mengakibatkan bahaya bagi keselamatan negara dalam Waktu Perang; atau
  2. diwajibkan mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimak­sud pada huruf a, membiarkan perbuatan curang tersebut dilakukan.

Bagian Kesembilan

Perubahan dan Perusakan Batas Kepemilikan atas Tanah

Pasal 588

Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud mengun­tungkan diri sendiri atau  orang lain, merusakkan, menghancurkan, memin­dahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas  pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kesepuluh

Penyiaran Berita Bohong untuk Keuntungan

Pasal 589

Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan maksud mengun­tungkan diri sendiri atau orang lain, menyiarkan kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kesebelas

Penyesatan dalam Penjualan Surat Utang

Pasal 590

Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan  Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, berusaha membujuk umum supaya membeli atau turut serta mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal‑hal yang sebenarnya, atau membayangkan harapan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keduabelas

Pengumuman Neraca yang Tidak Benar

Pasal 591

Pengusaha, pengurus, atau komisaris perseroan terbatas atau Korporasi lainnya yang mengumum­kan keadaan atau neraca yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketigabelas

Keterangan yang Tidak Benar

Pasal 592

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III:

  1. penasihat hukum yang memasukkan atau menyuruh memasukkan dalam Surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat  tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau  sepatutnya diduga  bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; atau
  2. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai atau kreditur yang mengajukan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Bagian Keempatbelas

Pengecualian

Pasal 593

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, kecuali bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, sepanjang Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh suami atau istri dalam rangka gugatan cerai.

BAB XXX

TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM

MENJALANKAN USAHA

Bagian Kesatu

Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditor

Pasal 594

Dipidana karena merugikan kreditor, dengan pidana  penjara  paling  lama  2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan:

  1. hidup terlalu boros;
  2. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, padahal pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau
  3. tidak memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusa­haan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Pasal 595

Dipidana karena merugikan kreditor secara curang, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan:

  1. mengarang‑ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan;
  2. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma‑cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya;
  3. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditor pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
  4. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf c.

Pasal 596

Selain pengusaha, Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 595 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.

Pasal 597

Dipidana karena penipuan hak kreditor dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitor  telah  mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitor sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitor, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan; atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar‑benar terjadi; atau
  1. mengarang‑ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan.

Pasal 598

Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan benar‑benar tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan pengusaha yang dinyatakan pailit, yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan boleh melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari kreditornya, mengarang‑ngarang utang, tidak mempertanggungja­wabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta bendanya atau melepaskan Barang baik dengan cuma‑cuma maupun dengan nyata‑nyata di bawah harganya atau mengetahui bahwa salah satu dari hal tersebut tidak dapat dicegah lagi menguntungkan salah  seorang  kreditornya  dengan  cara  apapun juga dipidana dengan pidana penjara paling  lama  6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Kedua

Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris

Pasal 599

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, jika pengurus atau komisa­ris suatu Korporasi yang dinyata­kan pailit atau yang  diperintahkan  melakukan pemberesan perusahaan:

  1. membantu atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya sehingga seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh Korporasi disebabkan karena perbuatan tersebut;
  2. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, membantu atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau
  3. karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, menyimpan dan memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf c.

(2)      Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara curang untuk mengurangi hak kreditor, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

Pasal 600

Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentan­gan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori V.

Bagian Ketiga

Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan

Pasal 601

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III:

  1. kreditor yang turut menerima penawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan debitor atau dengan pihak ketiga dan kreditor tersebut meminta keuntungan khusus; atau
  2. debitor yang turut menerima penawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditor atau dengan pihak ketiga dan debitor tersebut meminta keuntungan khusus.

(2)   Jika yang berutang adalah Korporasi, Tindak Pidana seba­gaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada pengu­rus atau komisaris yang mengadakan persetujuan sebagaima­na dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Bagian Keempat

Penarikan Barang Tanpa Hak

Pasal 602

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:

  1. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mem­punyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut;
  2. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut;
  3. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen yang secara tidak melawan hukum, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau
  4. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XXXI

TINDAK PIDANA PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN BARANG

Bagian Kesatu

Penghancuran dan Perusakan Barang

Pasal 603

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang secara melawan hukum:

  1. merusakkan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; atau
  2. menciderai, membuat tidak dapat dimanfaatkan, menghilangkan, atau membunuh hewan yang sebagian atau seluruh­nya milik orang lain.

Pasal 604

  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 huruf b dilakukan dengan memasukkan bahan‑bahan yang membahayakan nyawa atau merusak kesehatan atau jika hewan tersebut termasuk Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.

Bagian Kedua

Penghancuran dan Perusakan Bangunan

Pasal 605

Setiap Orang yang secara melawan hukum meru­sakkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan untuk sarana dan prasarana pelayanan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 606

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 hancur, rusak, atau tidak dapat dipakai lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 607

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai gedung yang sebagian atau seluruh­nya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 608

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 607.

Bagian Ketiga

Perusakan dan Pencarian Tanpa Izin Benda Cagar Budaya

Pasal 609

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda Kategori V, Setiap Orang yang:

  1. merusak Benda Cagar Budaya atau situs serta lingkungannya; atau
  2. membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan Benda Cagar Budaya tanpa izin dari Pemerintah.

Pasal 610

Setiap Orang melakukan pencarian Benda Cagar Budaya atau benda yang tidak diketahui pemiliknya dengan penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

BAB XXXII

TINDAK PIDANA JABATAN

Bagian Kesatu

Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta

Pasal 611

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perin­tahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

Pasal 612

(1)    Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang‑undangan atau perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)    Jika pelaksanaan peraturan perundang‑undangan atau perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

Pasal 613

Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 614

Setiap pejabat, atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat publik, melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh infomasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, atau menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut, atau atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama  15 (lima belas) tahun.

Bagian Ketiga

Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan

Pasal 615

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 616

(1)    Pegawai Negeri yang  ditugaskan  menjaga  orang yang ditahan menurut perintah pejabat yang berwenang atau putusan atau ketetapan hakim, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau mele­paskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2)    Pegawai  negeri  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.

Pasal 617

(1)    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pegawai negeri yang:

  1. mempunyai tugas penyidikan tidak meme­nuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaanya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan  hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
  2. dalam menjalankan tugasnya, setelah mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada pegawai negeri yang diwajibkan menyidik suatu Tindak Pidana.

(2)    Pegawai negeri yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 618

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa, yang menolak permintaan yang sah dari pejabat yang berwenang agar  menunjukkan  orang,  atau memperli­hatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut, atau memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau surat-surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 619

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa, yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau surat-surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.

Pasal 620

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, pegawai negeri yang :

  1. melampaui batas kewenangannya  atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau tidak dengan persetujuan orang lain tersebut, atau jika pegawai negeri tersebut secara melawan hukum berada di tempat tersebut dan tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau
  2. pada waktu menggeledah rumah melampaui batas kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya.

Pasal 621

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, pegawai negeri yang:

  1. melampaui batas kewenangannya meminta orang memperlihat­kan kepadanya atau merampas Surat, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau
  2. melampaui batas kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.

Pasal 622

Pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang  pengangkutan Surat atau Barang yang secara melawan hukum membuka Surat, Barang yang tertutup, atau paket yang dipercayakan kepada lembaga tersebut; memeriksa isinya; atau memberitahukan isinya kepada orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 623

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:

  1. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
  2. merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau mengambil untuk diri sendiri suatu Barang atau paket;
  3. mengubah isi Surat atau kartu pos; atau
  4. mengam­bil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.

(2)    Jika Surat atau Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai uang, pegawai negeri yang mengambil untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 624

Pegawai negeri suatu lembaga yang bertugas di bidang  pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 625

  • Setiap Orang yang berwenang mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan‑perkawinannya yang sudah ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Setiap Orang yang berwenang mengawinkan orang menurut hukum yang berlaku bagi kedua belah pihak, melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaima­na dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penja­ra paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 626

Pegawai negeri yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, yang mengeluarkan salinan atau petikan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 627

Mantan pegawai negeri yang tanpa izin pejabat yang berwenang menahan surat‑surat dinas yang ada padanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori I.

BAB XXXIV

TINDAK PIDANA PELAYARAN

Bagian Kesatu

Perompakan dan Perampasan Kapal

Pasal 628

Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut dengan maksud untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum dipidana karena melakukan perompakan di laut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 629

Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut, setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan untuk tujuan tersebut, dipidana karena perompa­kan di pantai, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 630

Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan perbuatan Kekerasan di sungai terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atasnya, dipidana karena perompakan di sungai, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 631

(1)   Setiap Orang yang:

  1. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi seba­gai Nakhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perompakan di laut, di pantai, atau di sungai dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau
  2. bekerja sebagai Awak Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perompakan di laut, di pantai, atau di sungai dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

(2)    Ketentuan mengenai pengertian Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 tidak berlaku terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 632

(1)   Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia secara melawan hukum kedalam kekuasaan perompak di laut, di pantai, atau di sungai dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 633

Setiap Orang yang berlayar di atas Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Pasal 634

Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih Kapal dari pemiliknya atau  dari  pengusahanya  dan  memakai  Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagian Kedua

Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 635

Nakhoda Kapal Indonesia yang memerintahkan atau menggerakkan orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 636

Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perun­dang‑undangan yang berlaku tentang pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 637

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:

  1. memerintahkan atau menggerakkan orang untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah‑olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnya, dan penggu­naan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau
  2. menggunakan akta sebagaimana dimaksud pada huruf a seo­lah‑olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya dan penggu­naan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 638

Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat  atau  memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak    Kategori IV.

Bagian Ketiga

Penyerangan dan Pemberontakan di Kapal

Pasal 639

(1)   Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III:

  1. Penumpang Kapal Indonesia yang menyerang Nakhoda atau melawannya  dengan  Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak;  atau
  2. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.

(2)   Penumpang Kapal Indonesia atau Anak Buah Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
  2. pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengaki­batkan matinya orang.

Pasal 640

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang berlayar di atas Kapal yang:

  1. tidak menurut perintah yang diberikan Nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
  2. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda dirampas; atau
  3. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.

(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.

Pasal 641

(1)    Jika tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 639 dilakukan  oleh  2 (dua)  orang  atau  lebih secara bersama‑sama dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)    Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengaki­batkan luka;
  2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan Luka Berat; atau
  3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan matinya orang.

Pasal 642

Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang supaya memberontak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Keempat

Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban

oleh Nakhoda Kapal

Pasal 643

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:

  1. menjual Kapal;
  2. meminjam uang dengan mempertanggungkan Kapal atau perlengkapannya;
  3. menjual atau menjaminkan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya;
  4. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya; atau
  5. tidak memeliha­ra buku harian Kapal atau tidak mengurus keselamatan surat‑surat Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk ketika meninggalkan Kapalnya.

Pasal 644

Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 645

  • Nakhoda Kapal Indonesia yang  tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Kapal atau Barang muatannya untuk ditarik, dihen­tikan, atau ditahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  • Setiap Orang yang berlayar di atas Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda Kapal melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 646

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada orang yang berlayar di Kapalnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 647

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan  terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 648

Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, pada­hal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera terse­but dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 649

Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbul­kan kesan seolah‑olah  Kapal tersebut adalah kapal perang Indonesia atau Kapal pemerintah selain kapal perang yang bertugas  di  bidang keamanan dan ketertiban di laut atau kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 650

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewaji­ban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 651

Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 652

(1)    Nakhoda Kapal Indonesia yang melepaskan, membiarkan, atau membantu tersang­ka, terdakwa, terpidana, atau narapidana yang diangkut di Kapalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melarikan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2)   Nakhoda Kapal Indonesia yang karena kealpaannya mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana melari­kan atau melepaskan diri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Kelima

Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal

Pasal 653

Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Keenam

Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal

Pasal 654

Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, padahal diketahui kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 655

Setiap Orang yang tanpa hak memakai  tanda  pengenal  walau­pun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peratu­ran perundang‑undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Bagian Ketujuh

Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Pasal 656

Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:

  1. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan; atau
  2. berda­sarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud pada huruf a, jika konosemen tersebut jadi diserahkan.

Pasal 657

(1)    Dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I, Setiap Orang yang:

  1. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan; atau
  2. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a, jika tiket tersebut jadi digunakan.

(2)    Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga  terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan, walaupun yang melakukan perbuatan tersebut orang yang berwenang.

Bagian Kedelapan

Pemberatan dan Pidana Tambahan

Pasal 658

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 sampai dengan Pasal 631 mengakibatkan matinya orang, pidananya diperberat dengan ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 659

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk:

  1. perompakan di laut;
  2. perompakan di pantai; atau
  3. perompakan di sungai.

Pasal 660

Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, pada­hal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau dipe­runtukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 sampai dengan Pasal 631 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 661

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 dan Pasal 639 sampai dengan Pasal 642 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

BAB XXXV

TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN

TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN

Bagian Kesatu

Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara

Pasal 662

(1)   Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Pasal 663

(1)    Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan hancur, rusak, atau tidak dapat dipakainya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 664

(1)   Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau  memasang tanda atau alat yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 665

(1)   Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, teram­bil atau pindah, atau  mengakibatkan tidak  dapat  bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru dipidana dengan pidana penjara  paling lama 2 (dua) tahun,

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penerbangan tidak aman dipidana dengan pidana penjara  paling lama 3 (tiga) tahun.

(3)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penerbangan tidak aman dan mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun

(4)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun

Pasal 666

Setiap Orang yang secara melawan hukum meru­sak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 667

Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara, dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
  2. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 668

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pesawat udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipi­dana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut menga­kibatkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain; atau
  2. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut menga­kibatkan matinya orang.

Pasal 669

(1)   Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya  atau  upah yang  akan  diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan,  atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V.

(2)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI.

(3)    Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:

  1. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
  2. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI, jika mengakibatkan matinya orang.

Bagian Kedua

Pembajakan Pesawat Udara

Pasal 670

(1)    Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan, menguasai atau mengendalikan pesa­wat udara Dalam Penerbangan dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2)    Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 671

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670:

  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih bersama-sama;
  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
  3. mengakibatkan Luka Berat;
  4. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau
  5. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat udara tersebut dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bagian Ketiga

Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Pasal 672

Setiap Orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Pasal 673

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam pesawat udara Dalam Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 674

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak pesawat udara tersebut Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 675

Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkan­nya dengan cara apapun alat atau bahan di dalam pesawat udara Dalam Dinas Penerbangan, yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan pesawat udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 676

(1)    Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling 15 (lima belas) tahun jika Tindak Pidana seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 673, Pasal 674, atau Pasal 675:

  1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih bersama-sama;
  2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
  3. mengakibatkan Luka Berat.

(2)   Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau pesawat udara tersebut hancur, Setiap Orang dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 677

(1)    Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan pesa­wat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)    Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3)    Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan orang mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

Pasal 678

Setiap Orang yang di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

BAB XXXVII

TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT

Pasal 679

(1)    Setiap Orang, yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2)    Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf f dan Pasal 106.

BAB XXXVIII

TINDAK PIDANA KHUSUS

Bagian Kesatu

Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia

Pasal 680

(1)    Dipidana karena Tindak Pidana genosida dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama dengan melakukan perbuatan:

  1. membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;
  3. menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan cara‑cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau
  5. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,

(2)    Dipidana dengan pidana yang sama, setiap  orang  yang  melakukan  percobaan dan pembantuan  untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 681

(1)    Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil berupa:

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas atau ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa;
  10. kejahatan apartheid; atau
  11. perbuatan lain yang tidak manusiawi yang mempunyai sifat sama dengan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan mental atau fisik yang berat.

(2)   Dipidana dengan pidana yang sama, setiap  orang  yang  melakukan  percobaan dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 682

  • Dipidana karena Tindak Pidana dalam masa Perang atau konflik bersenjata dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang pada masa Perang atau konflik bersenjata melakukan perbuatan terhadap orang atau harta, berupa:
  1. pembunuhan;
  2. penyiksaan;
  3. mengingkari proses peradilan yang adil;
  4. melakukan deportasi dan pengusiran;
  5. mekakukan perampasan kemerdekaan;
  6. melakukan penyanderaan;
  7. penyerangan terhadap penduduk sipil;
  8. penyerangan personil atau obyek yang terkait dengan bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian;
  9. penyerangan secara berlebihan yang menimbulkan kematian, luka-luka atau kerusakan;
  10. penyerangan tempat-tempat yang tidak dipertahankan;
  11. membunuh atau melukai orang-orang yang tidak lagi terlibat dalam peperangan;
  12. penggunaan secara tidak benar bendera gencatan senjata;
  13. penggunaan secara tidak benar bendera, lencana atau pakaian seragam dari pihak yang bermusuhan;
  14. penggunaan secara tidak benar bendera, lencana atau pakaian seragam Perserikatan Bangsa Bangsa;
  15. penggunaan secara tidak benar lambang khas dari Konvensi Jenewa;
  16. pemindahan penduduk sipil, langsung atau tidak langsung oleh kekuatan pendudukan digantikan penduduknya sendiri ke dalam wilayah pendudukan;
  17. melakukan penyerangan terhadap obyek-obyek yang dilindungi;
  18. melakukan mutilasi;
  19. melakukan eksperimen medis atau ilmiah terhadap orang;
  20. melakukan pembunuhan atau melukai orang yang didakwa pengkhianat;
  21. menyatakan tidak akan ada yang selamat untuk menakuti-nakuti Musuh;
  22. merusak atau merampas harta atau hak milik Musuh;
  23. secara paksa melibatkan orang-orang sipil dalam operasi militer;
  24. perampokan harta pribadi;
  25. menggunakan racun atau senjata beracun;
  26. menggunakan gas, cairan kimia, material atau alat-alat yang dilarang;
  27. menggunakan peluru yang dilarang;
  28. menggunakan senjata atau atau projektil atau material serta cara Perang yang dilarang;
  29. menghina martabat pribadi;
  30. perkosaan;
  31. perbudakan seksual;
  32. prostitusi paksa;
  33. penghamilan paksa;
  34. sterilisasi paksa;
  35. Kekerasan seksual;
  36. menggunakan orang–orang yang dilindungi sebagai pelindung dalam Perang;
  37. penyerangan obyek atau orang orang dengan menggunakan lencana-lencana Konvensi Jenewa;
  38. menimbulkan kelaparan sebagai cara Perang;
  39. menerapkan wajib militer terhadap Anak;
  40. perlakuan kejam; dan/atau
  41. penghukuman atau eksekusi tanpa proses hukum  yang adil.
  • Dipidana dengan pidana yang sama, setiap orang  yang  melakukan  percobaan dan pembantuan  untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 683

Dipidana karena Tindak Pidana agresi dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara lama 20 (dua puluh) tahun atau  paling singkat 5 (lima),  Setiap Orang yang dalam posisi  efektif untuk mengendalikan  atau memerintah secara langsung kebijakan politik atau tindakan militer  suatu Negara  merencanakan, mempersiapkan, memprakarsai, atau mengeksekusi tindakan agresi  yaitu  perbuatan  menggunakan kekuatan bersenjata suatu Negara  terhadap kedaulatan, integritas wilayah atau  kemerdekaan politik  Negara lain, baik dengan atau tanpa pernyataan Perang berupa:

  1. invasi atau serangan oleh kekuatan bersenjata dari suatu Negara terhadap wilayah atau sebagian wilayah Negara lain, atau suatu pendudukan militer, atau aneksasi sekalipun sementara;
  2. pengeboman oleh kekuatan bersenjata dari suatu Negara terhadap wilayah Negara lain,
  3. blokade pelabuhan-pelabuhan atau pantai pantai dari suatu negara oleh kekuatan bersenjata negara lain;
  4. suatu serangan oleh kekuatan bersenjata suatu negara terhadap kekutaan darat, laut atau atau armada laut, atau udara negara lain;
  5. penggunaan kekuatan bersenjata dari suatu Negara yang berada dalam wilayah negara lain berdasarkan perjanjian dengan negara tersebut, bertentangan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian atau merupakan suatu perluasan dari keberadaannya dalam wilayah tersebut di luar penghentian perjanjian tesebut;
  6. tindakan dari suatu negara yang mengijinkan wilayahnya, untuk digunakan oleh negara lain untuk melakukan suatu tindakan agresi terhadap negara ketiga; dan/atau
  7. pengiriman atau atas nama suatu negara, satuan-satuan, kelompok-kelompok bersenjata tidak resmi atau tentara bayaran, yang melakukan tindakan dengan kekuatan bersenjata terhadap negara lain yang kegawatannya sesuai dengan perbuatan–perbuatan di atas atau keterlibatannya secara substansial sesuai dengan yang ada di dalamnya.

Bagian Kedua

Tindak Pidana Terorisme

Pasal 684

Dipidana karena Tindak Pidana terorisme dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang:

  1. menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas;
  2. menimbulkan korban yang bersifat massal, merampas kemerdekaan, atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan/atau
  3. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional.

Pasal 685

Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pasal 686

Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud agar digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.

Bagian Ketiga

Tindak Pidana Korupsi

Pasal 687

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

 

Pasal 688

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal  689

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV, Setiap Orang yang:
  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 690

Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) atau denda paling banyak Kategori II.

Pasal 691

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 692

  • Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; atau
  2. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori V.

 

Pasal 693

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri secara tidak sah, dengan adanya pertambahan kekayaannya yang tidak dapat dijelaskan secara Masuk akal berkaitan dengan pendapatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama…dan/atau….;

Alternatif (1):

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memperkaya diri secara melawan hukum, dengan adanya pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilan atau dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dipidana dengan pidana penjara paling lama…dan/atau….;

 

Alternatif (2)

Setiap pejabat yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dalam lingkup jabatannya, yang mengakibatkan adanya pertambahan kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama…dan/atau….;

Alternatif (3)

  • Pejabat yang memperkaya diri berupa peningkatan jumlah kekayaannya secara signifikan dan tidak dapat membuktikan peningkatan tersebut diperoleh secara sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori VI
  • Peningkatan kekayaan secara signifikan yang tidak dapat dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dirampas.

 

Pasal 694

(1)    Pegawai negeri, penyelenggara negara, atau seseorang yang menerima janji, tawaran, atau pemberian suatu keuntungan yang tidak semestinya secara langsung atau tidak langsung untuk menyalahgunakan pengaruhnya baik yang nyata maupun yang diduga dimilikinya dipidana dengan pidana penjara paling lama …. dan/atau….

  • Setiap Orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan suatu keuntungan yang tidak semestinya secara langsung atau tidak langsung kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau seseorang dengan maksud supaya menyalahgunakan pengaruhnya baik yang nyata maupun yang diduga dimilikinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

 

Alternatif ayat (1) dan (2):

(1)      Setiap Orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya yang ada atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dari lembaga atau pejabat publik yang berwenang untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama … tahun dan denda paling banyak Kategori … .

(2)      Pejabat publik atau orang lain yang menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya secara langsung atau tidak langsung agar menyalahgunakan pengaruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.

Masukan dari Prof Eddy:

Pasal

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling rendah Kategori……dan paling tinggi Kategori …, Setiap Orang yang:

  1. memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun kepada pejabat publik atau orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik atau orang lain tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata ada atau yang dianggap  ada dengan maksud memperoleh sesuatu dari otoritas administrasi atau publik untuk kepentingan orang tersebut atau siapa pun.
  2. menerima janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung manfaat yang tidak semestinya untuk dirinya atau untuk orang lain agar pejabat publik atau orang tersebut menyalahgunakan pengaruhnya yang nyata atau yang dianggap ada dengan maksud memperoleh sesuatu dari otoritas administrasi atau publik untuk kepentingan orang tersebut atau siapapun.

 

 

 

 

 

Pasal 695

  • Setiap Orang yang secara langsung atau tidak langsung menjanjikan, menawarkan atau memberikan sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah kepada seorang pejabat publik asing atau seorang pejabat suatu organisasi internasional publik, dengan maksud supaya pejabat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya untuk memperoleh atau mempertahankan usaha (bisnis) atau keuntungan lain yang tidak sah dalam usaha (bisnis) internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama ….dan/atau….
  • Pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional publik yang secara langsung atau tidak langsung menerima janji, tawaran atau pemberian sesuatu atau keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Alternatif, 23 Januari 2018:

(1)    Setiap Orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seorang pejabat Publik Asing atau pejabat Organisasi Internasional Publik suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan pejabat itu sendiri, orang lain, atau Korporasi, supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, atau untuk memperoleh, mempertahankan bisnis atau keuntungan lain yang tidak sah berkaitan dengan bisnis internasional, dipidana dengan pidana penjara……. dan denda……

(2)    Pejabat Publik Asing atau pejabat Organisasi Internasional Publik yang meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara ……  dan pidana denda ………

 

Pasal 696

(1)   Setiap Orang yang menjanjikan, menawarkan atau memberikan sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah, secara langsung ataupun tidak langsung kepada seseorang yang memimpin atau mengurus suatu badan di sektor swasta, dengan maksud supaya orang itu melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang melanggar tugas-tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama ….dan/atau… .

Alternatif:

Dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1), Setiap Orang yang mengelola atau bekerja di sektor swasta (Korporasi) dalam bidang ekonomi, keuangan atau komersial yang:

  1. secara langsung ataupun tidak langsung menjanjikan, menawarkan atau memberikan keuntungan yang tidak sah kepada seseorang yang memimpin atau bekerja pada badan di sektor swasta, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. secara langsung ataupun tidak langsung menerima janji, tawaran atau pemberian keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2)      Bagi pemimpin atau pengurus badan di sektor swasta yang menerima janji, tawaran atau pemberian sesuatu atau suatu keuntungan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1);

Alternatif, 23 Januari 2018:

(1)      Setiap Orang yang menjanjikan, menawarkan, atau memberikan secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya yang mengakibatkan terganggunya kegiatan perekonomian atau perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)      Pejabat Publik yang meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung dari seseorang yang menduduki jabatan pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama.

 

Bagian Keempat

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 697

(1)    Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. korupsi;
  2. penyuapan;
  3. narkotika;
  4. psikotropika;
  5. penyelundupan tenaga kerja;
  6. penyelundupan migran;
  7. di bidang perbankan;
  8. di bidang pasar modal;
  9. di bidang perasuransian;
  10. kepabeanan;
  11. cukai;
  12. perdagangan orang;
  13. perdagangan senjata gelap;
  14. terorisme;
  15. penculikan;
  16. pencurian;
  17. penggelapan;
  18. penipuan;
  19. pemalsuan uang;
  20. perjudian;
  21. prostitusi;
  22. di bidang perpajakan;
  23. di bidang kehutanan;
  24. di bidang lingkungan hidup;
  25. di bidang kelautan dan perikanan; atau

Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tindak Pidana tersebut juga merupakan Tindak Pidana menurut hukum Indonesia.

Pasal 698

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana karena Tindak Pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

Pasal 699

  • Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

 Bagian Kelima

Paragraf I

Tindak Pidana Narkotika

Pasal 700

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menanam, memelihara, memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 701

(1)   Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 702

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 703

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama  15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 704

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling 15 (lima belas) tahun (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 705

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain Luka Berat atau mati dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 706

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 707

(1)   Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 708

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 709

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 710

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan II tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain Luka Berat atau mati dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 711

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 712

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 713

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 714

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 715

(1)    Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan Narkotika Golongan III tehadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori V.

(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain Luka Berat atau mati dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (satu per tiga).

 

Pasal 716

(1)    Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2)    Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, wajib dikenai tindakan perehabilitasian.

Pasal 717

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang tanpa hak:

  1. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika;
  2. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika;
  3. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika; atau
  4. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika.

Paragraf 2

Tindak Pidana Psikotropika

Pasal 718

Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, menggunakan dalam proses produksi, mengedarkan, mengimpor, atau mengekspor psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 719

Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tahun) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

 

Pasal 720

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan psikotropika untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda Kategori IV.

Pasal 721

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan psikotropika tehadap orang lain atau memberikan psikotropika untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 722

Setiap Orang yang tanpa hak mengimpor, mengekspor, memproduksi, menjual, mengedarkan, memiliki, atau menggunakan bahan-bahan untuk pembuatan psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun  dan paling  lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak kategori VI.

BAB XXXVIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 723

Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu Undang-Undang ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar Undang-Undang ini.

Pasal 724

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. kualifikasi kejahatan dan pelanggaran yang disebut dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini atau Peraturan Daerah harus dimaknai sebagai Tindak Pidana;
  2. istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik _ublic, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai Korporasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
  3. istilah benda berwujud termasuk air dan uang giral, dan benda tidak berwujud termasuk aliran listrik, gas, data dan program, jasa termasuk jasa telepon, jasa telekomunikasi, atau jasa yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai Barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; dan
  4. istilah pegawai negeri, penyelenggara, pejabat, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang menerima bantuan dari keuangan atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari atau masyarakat, pejabat publik asing, atau yang disamakan dengan pejabat yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini harus dimaknai sebagai pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 725

(1)   Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua sanksi pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan  diganti menjadi sanksi pidana denda sebagai berikut:

  1. sanksi pidana kurungan:

1)    kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan sanksi pidana denda       Kategori  I; dan

2)    kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan sanksi pidana denda Kategori II.

  1. Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah yang menetapkan sanksi pidana denda sebagai alternatif pidana kurungan yang melebihi Kategori II diberlakukan Kategori sanksi pidana denda yang sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang bersangkutan.
  2. Undang-Undang yang menetapkan sanksi pidana denda yang melebihi jumlah Kategori VI pada kualifikasi Tindak Pidana yang sama, diganti dengan pidana denda Kategori VI.

(2)    Dalam hal sanksi pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kelipatan dua dari denda maksimum Kategori Il, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 726

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini  menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-Undang ini.

Pasal 727

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini, kecuali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Pasal 728

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penjatuhan pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan dan peraturan pelaksanaannya sampai dibentuknya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.

Pasal 729

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing.

BAB XXXIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 730

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 731

  • Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang harus dilaksanakan paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 732

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (Berita Republik Indonesia Nomor II),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 733

Undang-Undang ini disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 734

Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku.

Pasal 735

Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …