Akibat Hukum Dicabutnya Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Karena Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan

Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan dan PKPU“), disebutkan Pengadilan Niaga atas usul hakim pengawas dapat memutuskan mencabut putusan pernyataan pailit dalam hal harta pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan. Akibat hukum dari dicabutnya kepailitan dimaksud tidak diatur lebih lanjut oleh UU Kepailitan dan PKPU.

Pengaturan tentang akibat hukum dicabutnya kepailitan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT“) dalam Pasal 142 ayat (1) huruf d. yang menyatakan: pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 142 ayat (4) bahwa: dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Dalam UU PT tersebut juga diatur bahwa dalam hal terjadi pembubaran Perseroan maka Pertama, wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, dan Kedua, Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi (Pasal 142 ayat (2) UU PT).

Setelah Pembubaran Perseroan terjadi, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan: a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi (Pasal 147 ayat (1) UU PT).

Adapun Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat (1) UU PT).